Kasus Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK, Polisi Dalami Keterlibatan Pegawai

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perampokan jam tangan mewah di PIK. Total kerugian dari kejahatan ini ditaksir mencapai Rp12,85 miliar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jun 2024, 12:36 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 12:35 WIB
Barang bukti yang dirampok dari toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Barang bukti yang dirampok dari toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. Bukan tanpa sebab, kecurigaan muncul setelah menganalisis rekaman CCTV.

Dalam kasus perampokan jam tangan mewah ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah HK sebagai tersangka utama, serta MAH, DK, dan TFZ sebagai perantara untuk menjualkan jam tangan mewah hasil curian.

Dilaporkan, ada 18 unit jam tangan mewah yang berhasil disita dalam kasus ini dengan taksiran kerugian mencapai Rp12,85 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan hasil rekaman CCTV, terlihat tidak ada perlawanan dari pihak pegawai pada saat kedatangan tersangka utama inisial HK.

"Tentunya ini akan kita lakukan pendalaman, termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi PR kita, nanti akan didalami," kata Wira kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Wira mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, mulai dari sekuriti sampai pegawai toko yang ada di samping kiri dan kanan tempat kejadian perkara (TKP).

"Apakah ada keterlibatan di antara mereka ini sebenarnya menjadi pendalaman untuk kita," ujar perwira menengah polisi ini.

Sebelumnya, telah terjadi perampok di toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2, Tangerang pada 8 Juni 2024 sekira pukul 14.27 WIB.

 

Kronologi Perampokan

Potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan toko jam mewah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. (Istimewa)
Potongan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan toko jam mewah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. (Istimewa)

Wira mengatakan, kejadian berawal saat tersangka utama inisial HK masuk ke dalam toko dengan berpura-pura menjadi seorang customer. HK melihat kondisi ruko khususnya di lantai 1 toko dalam keadaan sepi.

Ketika HK beraksi, Wira menyebut ada tiga orang karyawan yang dimasukkan ke dalam toilet dan dikunci dari luar.

"Tersangka HK kemudian naik ke lantai 2 dengan maksud untuk mengecek ke lantai 2 ternyata ada satu orang karyawan. HK ponsel milik karyawan dan meminta karyawan membuka laci penyimpanan jam tangan," ujar dia.

Wira mengatakan, HK mengikat karyawan perempuan yang ada di lantai 2. Dia kemudian menggasak 18 unit jam tangan mewah.

Usai beraksi, HK mengiring karyawan perempuan ke dalam kamar mandi lantai 1. Total, ada empat orang yang dikurung di dalam toilet.

"HK kemudian melarikan diri dengan membawa hasil kejahatan berupa 18 unut jam tangan mewah yang mana berdasarkan laporan polisi 18 jam tangan diperkirakan bernilai Rp 12,85 miliar," ujar dia.

 

Pelaku Utama Ditangkap di Puncak

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Terkait kejadian ini, polisi telah mengamankan tersangka HK di salah satu hotel kawasan Cipanas-puncak Bogor Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, turut disita 12 unit jam tangan mewah yang merupakan hasil perampokan yang masih tersimpan pada tersangka.

Rupanya, setelah dikembangkan 6 unit lagi berada di tersangka yang lain, yaitu tersangka MAH, DK, dan TFZ, yang dalam hal ini berperan sebagai penadah. Mereka pun turut diamankan.

"Salah satu di antara penadah adalah adik ipar tersangka dan 2 lainnya adalah teman bermain HK dan adik ipar HK," ujar dia.

Dalam kasus ini, HK dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan terhadap tiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ dipersangkakan Pasal 480 KUHP.

"365 KUHP ancaman pidana selama 9 tahun. Sedangkan 480 diancam selama lamanya 4 tahun," ujar dia.

 

Pengakuan Tersangka

Para pelaku perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Para pelaku perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Kepada polisi, HK mengaku melakukan survei sebanyak dua kali terlebih dulu demi memastikan situasi dan kondisi di toko jam tangan mewah tersebut yaitu pada 18 Mei 2024 dan 25 Mei 2024

"Tersangka berpura-pura sebagai customer untuk mengetahui lokasi letak jam tangan mewah dipajang mengetahui berapa orang karyawan yang bekerja di toko," ujar dia

Selain itu, tersangka HK juga mempersiapkan peralatan berupa pisau, tas kantong, kabel ties yang dibeli di toko online.

Wira mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan menggali sepak terjang tersangka dalam kasus perampok. Karena, apabila kita mencermati rangkaian peristiwa yang menunjukan bahwa tersangka sepertinya sudah fasih.

"Kami akan melakukan tracing terhadap tersangka HK ini apakah sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa demikian juga terhadap keterlibatannya sebagai jaringan kelompok spesialis perampokan barang-barang mewah," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya