Rincian Aliran Uang Hasil Pemerasan Anak Buah oleh SYL untuk Keperluan Pribadi dan Partai Nasdem

Total uang yang diterima oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas pemerasan ke anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp 44 Miliar dan 30 ribu US Dolar.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 30 Jun 2024, 07:18 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2024, 07:18 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total uang yang diterima oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas pemerasan ke anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp 44 Miliar dan 30 ribu US Dolar.

Uang tersebut memang diperuntukkan keperluan pribadi Syahrul dan keluarganya saat menjadi Mentan.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut bahwa pengumpulan uang tersebut dikoordinir oleh dua anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara paksaan sebagaimana diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Jaksa kemudian merincikan sumber dana yang didapatkan SYL di sejumlah Ditjen Kementan.

1. Unit eselon Setjen 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat

2. Ditjen Prasarana dan Sarana 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250

3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625

4. Ditjen Perkebunan 2020-2023 sebesar Rp 3.778.565.860

5. Ditjen Hortikultura 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300

6. Ditjen Tanaman Pangan 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500

7. Batlitbangtan/BSIP 2020-2023 sebesar Rp 2.552.000.000

8. BPPSDMP 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800

9. Badan Ketahanan Pangan 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000

10. Badan Karantian Pertanian 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224

 

Rincian Penggunaan Uang untuk Keperluan Pribadi SYL

Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dari uang hasil urunan itu, kata Jaksa ada yang digunakan guna pribadi mantan Gubernur Sulawesi Selatan atau untuk keluarganya dengan rincian:

1. Keperluan istri terdakwa 2020-2023 sebesar total Rp 938.940.000

2. Keperluan keluarga terdakwa sebesar total Rp 992.296.746

3. Keperluan pribadi tedsakwa 2020-2023 sebesar Rp 3.331.134.246

4. Kado undangan terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 381.612.500

5. Partai Nasdem 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500

6. Pengeluaran lain-lainnya 2020-2023 sebesar total Rp 974.817.493.

7. Acara keagaman dan operasional yang tidak termasuk kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 dengan total sebesar Rp 16.683.448.302

8. Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp 3.034.591.120

9. Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp 3.524.812.875

10. Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 sebesar Rp 6.917.573.555

11. Umrah sejak 2020-2023 total Rp 1.871.650.000

12. Kurban sejak 2020-2023 sebesar Rp 1.654.500.000

Dituntut 12 Tahun Penjara

SYL telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa dalam amar tuntutannya.

Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkap Jaksa.

Jaksa juga membebankan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 Miliar.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa

Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," jelas Jaksa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya