Cemburu dan Menuding Selingkuh, Suami di Pulogadung Bunuh Istrinya

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Al Mujahidin, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu sore 30 Juni 2024.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jul 2024, 18:20 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2024, 18:20 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)
Ilustrasi Garis Polisi (Freepik/Kjpargeter)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga tewas di tangan suaminya sendiri. Kepolisian mengungkap pembunuhan ini bermotif cemburu karena diduga korban punya pria idaman lain. Faktanya, istrinya sama sekali tidak berselingkuh.

Hal itu diketahui setelah tersangka pembunuhan ditangkap oleh jajaran Polsek Pulogadung bersama Polres Metro Jakarta Timur.

"Si tersangka dan menuduh dia telah berselingkuh dan telah hamil dua bulan, itu tuduhan dan asumsi daripada tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers, Selasa (2/7/2024).

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Al Mujahidin, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu sore 30 Juni 2024. Korban tinggal bersama suami dan anak perempuan yang berumur 8 bulan.

Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan tersangka selesai melakukan hubungan suami-istri. Tersangka kala itu melihat korban memegang ponsel hingga timbullah rasa cemburu.

"Dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan PIL, pria idaman lain," ujar dia.

Nicolas mengatakan, korban dengan tersangka terlibat cek-cok mulut. Karena korban bersikukuh tak melakukan perselingkuhan. Sehingga, terjadilah penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban.

"Tersangka mencekik leher korban dan menjatuhkan ke lantai saat korban lunglai di lantai tersangka melakukan pemukulan sebanyak 2 kali ke arah muka atau wajah kepala daripada si korban akhirnya bersimbah darah," ujar Nicolas.

Nicolas mengatakan, tersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, dan mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.

"Tersangka menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu," ujar dia.

"Dia hanya memberitahukan supaya ayahnya datang ke TKP dan melihat keadaan itu, dan ayahnya pun kaget dan setelah itu ayahnya membantu korban dan anaknya yang masih umur 8 bulan itu dibawa oleh ibunya untuk dirawat," sambung Nicolas.

Pelaku Pernah Menikah dan Kandas Karena Kasus KDRT

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

 

Nicolas mengatakan, tersangka tercatat sudah dua kali menikah. Hubungan dengan istri pertama kandas karena tersandung masalah KDRT. Dari pernikahan itu, tersangka dikaruniai anak perempuan berusia 4 tahun.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT mempunyai anak juga perempuan berusia 4 tahun," ujar dia.

Nicolas mengatakan, tuduhan tersangka terhadap korban sama sekali tidak benar. Dia memastikan, korban tidak dihamili oleh pria idaman lain. Selain itu, korban juga tidak berselingkuh.

Hal itu, kata Nicolas sudah dibuktikan oleh korban sendiri maupun hasil dari penyidikan kepolisan.

"Tapi hasil pemeriksaan itu korban tidak hamil dan juga hasil pemeriksaan tes pack juga tidak hamil dan juga handphone yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain," ucap dia.

"Jadi itu asumsi, opini dari tersangka menuduh tanpa dasar, jadi habis berhubungan suami istri, karena tersangka belum berpakaian juga, pegang handphone terus dikira disangka oleh tersangka bahwa dia menghubungi atau menghapus WhatsApp dengan pria idaman lain tapi kenyataannya tidak ada," imbuh dia.

Pelaku Tak Merasa Bersalah

Terkait kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur akan akan memeriksa psikologis tersangka melalui menjalani visum et repertum psychiatricum. Bukan tanpa sebab, penyidik melihat gelagat dari tersangka yang sama sekali tak menunjukkan rasa penyesalan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ahli untuk menentukan psikologis dari tersangka. Tersangka ini tidak merasa bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap istri sah nya, bahkan dia merasa biasa-biasa saja dengan kondisi yang sudah ada," ucap dia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada pasal 44 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

"Saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur," tandas dia.

 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya