Pemilik Ruko di Jaktim Tewas Dicor, Polisi Tangkap Pelaku

Polres Metro Jakarta Timur menangkap ZA (35), pelaku yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sore.

oleh Tim News Diperbarui 27 Feb 2025, 06:41 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 06:41 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap ZA (35), pelaku yang mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sore.

"Ditangkapnya di Cipete, Jakarta Selatan. Jadi kita pancing terduga pelaku sebelum kita tangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, saat ditemui di lokasi, Rabu (26/2/2025) malam.

Nicolas menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika istri korban melaporkan kehilangan suaminya ke Polres Metro Jakarta Timur setelah sepekan tanpa kabar.

"Tanggal 16 Februari korban datang ke proyek. Tanggal 24 Februari itu ada laporan kepada kami dari istri korban. Istri korban menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya," ungkap Nicolas.

Mendapat laporan tersebut, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

"Kita pancing menaruh barang biar si terduga pelaku mau ambil barangnya di rumah istrinya. Pelakunya masih polos, kalau memang benar pembunuh dah hilang dia, jadi tertangkap di Cipete, Jaksel itu," kata Nicolas, dilansir dari Antara.

 

Sempat Ribut

Garis Polisi Ilustrasi
(Liputan6.com/ilustrasi)... Selengkapnya

Pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) yang ditemukan tewas di dalam tokonya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur itu juga sempat ribut dengan pelaku berinisial ZA (35) sebelum tewas dicor dengan semen.

Korban terbalut emosi sehingga memukul pelaku dan akhirnya pelaku menangkis dan mendorong korban hingga jatuh.

"Di situlah terduga pelaku sudah naik pitam terhadap korban dan terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Nicolas.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya