Liputan6.com, Jakarta - Polisi diminta segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera ditahan. Hal ini buntut dari viralnya potongan video yang memperlihatkan Firli Bahuri tengah bermain bulutangkis bersama atlet Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau yang akrab dijuluki ‘The Minions’.
Videonya diunggah oleh akun X @caramelscroffle. "Finally!! Our MINIONS,” cuit akun @caramelscroffle.
Baca Juga
Dalam video tersebut tampak Firli memakai kaos hitam dan celana pendek terlihat lihai bermain ketika melawan Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon.
Advertisement
“Karena viralnya Firli Bahuri yang sedang bermain bulutangkis akan menjadi preseden buruk seolah-olah yang bersangkutan selama ini kita tahu tidak pernah muncul ke publik. Walaupun statusnya tersangka pernah dipanggil namun kemudian tidak datang,” tutur Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo saat dihubungi, Senin, (8/7/2024).
Oleh sebab itu, Yudi berharap Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli.
“Seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah segera menuntaskan kasus ini. Dengan pertama segera melakukan pemanggilan kembali kepada Firli Bahuri sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kedua segera dilakukan penahanan. Dan ketiga segera untuk melimpahkan kasus ini, untuk kemudian oleh kejaksaan disidangkan. Sehingga kita bisa mengetahui bagaimana fakta sebenarnya dari kasus ini,” tambah dia.
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Polisi rupanya tidak hanya menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan pasal pemerasan saja. Tapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dengan pasal 36 juncto Pasal 65 yang disebutkan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Hal itulah yang membuat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkesan lambat.
Hal itu diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. "Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," kata Karyoto dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Dijelaskan, kepolisian tidak diperbolehkan mencicil suatu perkara, sehingga penyidik harus menuntaskan dugaan tindak pidana lain yang juga dilakukan oleh Firli.
"Karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar dia.
Terkait hal ini, penyidik Polda Metro akan mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
"Semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," ucap dia.
Dalam kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara, Karyoto berharap penyidik bekerja secara cepat dan cermat agar statusnya segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Ya diharapkan begitu nanti saya cek lagi ke Dirkrimsus sejauh mana pasal yang 36," tandas dia.
Advertisement
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
Polisi menegaskan proses penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap bejalan. Dalam kasus ini, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Safri Simanjuntak memastikan, tak menemui hambatan dalam penanganan kasus ini.
"Tidak ada kendala dalam penanganan penyidikan saat ini dan kami jami penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Ade Safri mengatakan, penyidik sedang berupaya mengebut penyelesaian berkas. Dia menjamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Jadi saya kira itu, bahwa profesional artinya adalah prosedural dan tuntas. Insyaallah kami akan tuntaskan ini," ucap dia.
Koordinasi
Ade menyatakan, tim penyidik terus melakukan koordinasi dengan JPU dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka efektivitas dan efisiensi.
Ade menyebut penyidik pun telah mengantongi empat alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHP.
"Jadi bukan hanya dua alat bukti tapi penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yang sah dalam penanganan perkara quo," ujar dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement