Eks Direktur PT JCC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Korupsi Tol MBZ

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dengan pidana penjara 4 tahun atas kasus korupsi Tol Layang MBZ .

oleh Tim News diperbarui 11 Jul 2024, 06:45 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2024, 06:45 WIB
Sidang Tuntutan Kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017.
Sidang Tuntutan Kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dengan pidana penjara selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Jaksa berkeyakinan Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Jaksa kemudian menjatuhkan denda Djoko senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tuntutan Jaksa

Dalam tuntutannya itu, Jaksa turut memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang meringankan kata Jaksa, Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Jaksa.

Dalam dakwaannya, Djoko dianggap telah merugikan negara senilai Rp510 Miliar atas proyek Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II.

Djoko disebut secara bersama-sama dengan ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya