Duel Maut di Jaksel, Tukang Galon Ditetapkan Tersangka

Tukang antar galon H (45) dengan juru parkir I (45) sebelumnya terlibat duel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jul 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 20:42 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tukang antar galon sebagai tersangka kasus perkelahian yang menewaskan juru parkir di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel.

Penetapan tersangka H (45) disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono usai merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dia mengatakan, tersangka saat ini juga telah dijebloskan ke ruang tahanan.

"Kita tetapkan dia sebagai tersangka. Setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Budi mengatakan, tukang antar galon H (45) dengan juru parkir I (45) sebelumnya terlibat duel. Kejadian berawal saat H melintas di sekitar kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jaksel. Ketika dia menatap ke arah korban. Hal itu pun kemudian memicu perkelahian.

"Si pelaku itu melintas di jalan di TKP itu, setelah melintas, nengoklah ke korban. Nganterin galon balik lagi, tahu tahu udah diberhentikan sama pelaku. Terus ditegur langsung 'Kenapa kamu melotot sama saya, ngajak berantem?' dipukullah awalnya," kata Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Baku Hantam

Budi mengatakan, pengguna jalan yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Namun, mereka berdua kembali terlibat baku hantam.

"Sempet dipisah, si pelaku duduk di depan toko, nah korban datengin lagi, dipisah lagi," ujar dia.

Sehingga, si pelaku berusaha menghindari korban karena dikejar-kejar oleh korban. Budi mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor. Begitupun si korban juga mau ngangkat motor. Namun, naas si korban justru jatuh.

"Jadi luka di pelipis itu akibat benturan korban itu ke besi tempat galon.


Ancaman Penjara

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Hukumannya ya di atas tujuh tahun lah," tandas dia.

Infografis Jakarta hingga Papua Terancam Banjir Rob dan Gelombang Tinggi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jakarta hingga Papua Terancam Banjir Rob dan Gelombang Tinggi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya