Kejaksaan Ungkap Indikasi Pidana soal Dana Hibah KONI Mataram

Kejaksaan masih akan terus menggali lebih banyak hal. Khususnya soal kelengkapan materi dan penelusuran dokumen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Jul 2024, 06:38 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 16:45 WIB
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum
Ilustrasi aturan, regulasi, hukum. (Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ivan Jaka bersuara soal kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram tahun anggaran 2021-2023. Menurut dia, dalam kasus itu ada indikasi yang jelas soal bantuan yang tidak sampai.

"Kalau indikasinya jelas, ada bantuan yang tidak sampai," kata Ivan Jaka di Mataram, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (24/7/2024).

Saat ditegaskan, Ivan enggan merinci bantuan seperti apa yang tidak sampai tersebut. Sebab menurut dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Ivan memastikan, pihaknya masih akan terus menggali lebih banyak hal. Khususnya soal kelengkapan materi dan penelusuran dokumen. Selain itu, seluruh saksi masih akan terus menjalani pemeriksaan.

"Saksi belum selesai (diperiksa). 'kan di sini ada 44 cabor (cabang olahraga), satu persatu masih kami periksa,” tutur Ivan.

Soal pemeriksaan dokumen, Ivan mengaku soal LPJ (laporan pertanggungjawaban) juga masih didalami. Karenanya, belum dirinya belum bisa memberi pernyataan lebih detil ke publik.

“Belum sampai sana (LPJ). Jadi, belum bisa kami jelaskan lebih jauh soal indikasi," dia menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus

Sebagai informasi, dalam kasus ini dana hibah senilai Rp15,5 miliar diduga bermasalah. Dugaan itu merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Diketahui, masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.

Tercatat, KONI Mataram mengelola dana hibah dari penyaluran anggaran daerah dengan rincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.

Sejak Mei 2024, kejaksaan sudah memanggil sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi. Mereka terdiri dari pengurus KONI Mataram dan perwakilan dari sejumlah cabang olahraga.

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya