Hadapi Gugatan Sayid Iskandarsyah, Dua Pengacara Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Dua advokat Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan akan mendampingi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

oleh Tim News diperbarui 25 Jul 2024, 10:58 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 10:57 WIB
Dua advokat Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan akan mendampingi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Dua advokat Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan akan mendampingi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Dua advokat Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan akan mendampingi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

Todung mengatakan, akan memberikan kemampuan terbaiknya untuk membantu Dewan Kehormatan PWI.

"Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Hal senada juga disampaikan Luhut Marihot Parulian. Dia mengungkapkan, akan mengikuti Todung untuk mendampingi Dewan Kehormatan PWI.

"Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI," kata dia.

Diketahui, Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat. Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap. Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.

Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024. Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

 

 

Gugatannya

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, “dengan munculnya kewajiban membayarkan Sejumlah Uang Bagi Penggugat”.

Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas, sebesar Rp 1.080.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Ribu Rupiah). Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

 

Digugat Rp 101 Miliar

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000 (seratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya