Pelaku Curi Data Pelamar Kerja di Jaktim, Janjikan Korban Pekerjaan dan Ponsel Baru

Terungkap modus pelaku memperdaya 26 orang yang menjadi korban. Selain menawarkan pekerjaaan, R juga memberikan iming-iming berupa hadiah ponsel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Jul 2024, 16:31 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 16:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyelidiki dugaan penipuan penyalahgunaan data pribadi. Terlapor dalam kasus ini R telah dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa 23 Juli 2024 di Polres Metro Jaktim.

Terungkap modus pelaku memperdaya 26 orang yang menjadi korban. Selain menawarkan pekerjaaan, R juga memberikan iming-iming berupa hadiah ponsel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, terlapor R menghubungi orang-orang yang pernah membeli toko ponsel di tempat kerjanya. Selain itu, rekan-rekan dekatnya.

"Diiming-imingi akan dikasih hadiah handphone," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary mengatakan, para korban datang satu persatu secara bergantian. Mereka diminta membuka ponsel. Dengan syarat harus melengkapi, menyerahkan nomor handphone dan menyerahkan identitas KTP, juga selfie dengan KTP.

Ade Ary mengatakan, terlapor belum memberikan ponsel. Dia berdalih harus mengkonfirmasi ke pemilik toko terlebih dahulu.

"Jadi sebelum korban pergi disampaikan 'oh hadiahnya salah bukan handphone itu, hadiahnya adalah uang Rp 2 juta'. Korban dikasih Rp 2 juta kemudian ponselnya diambil lagi," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tagihan Pinjol

Ade Ary mengatakan, rupanya muncul tagihan dari pinjaman online (pinjol) ke para pihak yang mendapatkan uang Rp 2 juta. Ternyata, dana itu berasal dari pinjaman online. Seperti Shopee PayLater, Adakami, Home Credit, Kredivo, AkuLaku,

"Jadi data kita di intercept diambil supaya si terlapor ini bisa menerima aliran dana dari pinjaman online," ujar dia.

"Rata-rata itu dikejar-kejar tagihan online ada Rp 28 juta sampai Rp 38 juta. Ini masih terus didalami," dia menambahkan.


Waspada

Ade Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.

"Mohon hati-hati ya iming-iming tadi kasih handphone, kasih hadiah uang tapi data kita sudah bergeser," ujar dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya