Liputan6.com, Jakarta Terkuak motif MRS, warga Pasuruan, dan JE, warga Padang, menyebarkan video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari vokalis band ternama.
Ternyata, selain terdesak kebutuhan ekonomi, tujuan mereka menggugah video vulgar AD untuk mendongkrak jumlah pengikut di media sosial.
"Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng karena ingin mendapatkan engagement akun medsosnya dengan menggunakan video seorang anak tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (2/7/2024).
Advertisement
Ade Ary mengatakan penyebaran konten video syur saat ini sudah sangat memprihatinkan. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan foto maupun video pribadi yang bermuatan pornografi. Apalagi dilarang secara undang-undang karena masuk kategori memproduksi.
"Jadi hati-hati kalau menyimpan foto pribadi, apalagi foto orang lain ya. Mendokumentasi gambar atau video yang bermuatan konten pornografi itu dapat dijerat Undang-undang Pornografi. Nanti penyebarnya dijerat ITE," ujar Kombes Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua orang penyebar video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama. Mereka rupanya memanfaatkan media sosial seperti twitter alias X dan telegram sebagai ladang bisnis.
Kedua tersangka yaitu MRS, warga Pasuruan, dan JE, warga Padang menyediakan konten-konten bermuatan negatif. Salah satunya video yang disebut-sebut mirip AD alias Audrey.
Modus Pelaku Sebar Video Vulgar Anak Vokalis Band
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, modus tersangka MRS mengiklankan konten video pornografi melalui channel telegram. Ade menyebut, ada dua channel telegram milik tersangka yaitu AUDREY DAVIS VIRAL dan channel PRESMA UNJA JAMBI.
"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Ade Safri menjelaskan, tersangka menawarkan dua paket bagi siapa saja yang mau menikmati konten video syur secara utuh. Adapun, paket VIP dibandrol dengan harga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu.
"Pembayaran paket menggunakan e-wallet. Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan menghubungi admin ke id telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly," ujar dia.
"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," sambung dia.
Ade mengatakan tersangka mengelola akun telegram Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024. Hingga 25 juli 2024, polisi menyebut, member channel telegram milik tersangka dengan judul AUDREY DAVIS VIRAL sebanyak 212.843 subscriber.
Adapun, keuntungan yang diraup selama satu bulan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. "Omzet bulanan sekitar Rp 1 sampai Rp 2 juta per-bulan," ujar dia.
Berbeda dengan MRS, tersangka JE justru meng-upload konten video vulgar mirip Audrey melalui akun twitter dengan username @HwanDongZhou.
Pengakuannya, video itu didapat dari sebuah akun TikTok. Ketika itu, tersangka men-download dan meng-upload ulang kembali video tersebut di akun twitter miliknya.
"Per tanggal 30 Juli 2024 telah mendapat 187 views," ucap dia.
Advertisement
Para Pelaku Ditangkap Berkat Jejak Digital
Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS dan JE sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu malam (31/7/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tercatat ada dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait video vulgar mirip AD alias Audrey, putri dari salah satu vokalis band ternama.
Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024. Dalam laporannya, pelapor mengaku menemukan link telegram yang bermuatan konten pornografi.
Laporan polisi lain tercatat dengan nomor : LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.
Dalam laporan itu, dijelaskan petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan Patroli Siber di Media sosial pada 29 Juli 2024. Ketika itu ditemukan adanya akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhowakun yang menyebarkan konten pornografi diduga mirip anak musisi.