Perceraian di Cirebon Melonjak, Pengadilan Agama Sebut Judi Online Biang Keroknya

Data dari PA Cirebon menunjukkan bahwa terdapat 1.021 kasus perceraian di Kota Cirebon pada tahun 2023. Angka ini terdiri dari 669 gugatan cerai dan 208 cerai talak.

oleh Muhammad Ali diperbarui 03 Agu 2024, 07:29 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2024, 07:29 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama (PA) Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa judi online menjadi salah satu faktor utama yang memicu perceraian di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua PA Cirebon, Achmad Cholil, pada Jumat 2 Agustus 2024.

Achmad Cholil mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, banyak istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka yang terlibat dalam judi online. Perilaku ini mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga dan berkurangnya nafkah keluarga.

"Meskipun demikian, judi online ini tidak selalu tercantum dalam surat gugatan cerai. Seringkali penyebab ini tidak tertulis dalam gugatan, mungkin karena malu. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa suami yang kecanduan judi online menjadi penyebab perceraian,” ujar Achmad Cholil dikutip Sabtu (3/8/2024).

Data dari PA Cirebon menunjukkan bahwa terdapat 1.021 kasus perceraian di Kota Cirebon pada tahun 2023. Angka ini terdiri dari 669 gugatan cerai dan 208 cerai talak.

"Fenomena ini cukup mengkhawatirkan, meskipun tidak ada data pasti mengenai persentase gugatan perceraian yang disebabkan oleh judi online," kata Achmad Cholil.

Ia berharap masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif judi online terhadap keharmonisan rumah tangga dan berupaya menjaga keutuhan keluarga.

"Sebagai upaya untuk membantu pasangan yang mengajukan perceraian, PA Cirebon selalu berupaya memfasilitasi dan memediasi mereka. Terdapat dua kategori keberhasilan dalam mediasi, yaitu berhasil seluruhnya dan berhasil sebagian," jelas Achmad Cholil.

Keberhasilan seluruhnya berarti pasangan batal bercerai, sedangkan keberhasilan sebagian berarti perceraian tetap terjadi, tetapi permasalahan setelahnya, seperti hak asuh anak dan pembagian harta, dapat diselesaikan dengan baik.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beking, dan Influencer Judi Online Ditindak

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai pertumbuhan judi online di Indonesia begitu masif dengan daya rusak yang besar. Karena itu, pemberantasan jodi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.

"Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prirotas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online," kata Didik.

Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital ke judi online. Simultan dengan itu, lakukan penegakan hukum dan pencegahan di tingkat hilir.

"Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judi online. Ini bukan hanya moral hazard dalam perspekti moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu adalah kejahatan atau tindak pidana," ujar Didik.

Didik juga berharap judi online tidak seperti fenomena gunung es. Banyak masalah di balik kasus itu yang juga harus diselesaikan pemerintah, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, penegakan hukum, dan keseriusan pemerintah, khususnya sinergi antara lembaga yang utuh.

"Untuk itu melalui kewenangannya, pemerintah dan aparatnya tidak boleh ragu dalam menindak tegas judi online. Blokir, tutup dan tindak tegas. Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online. Terus bangun kerja sama dengan negara lain, karena kejahatan ini beroperasi secara lintas negara," katanya.   


Harus Agresif

Menurut Didik, aparat penegak hukum harus lebih agresif dan masif dalam penindakan & pemberantasan judi online. Penindakan hukum jangan hanya musiman. Tapi harus berkesinambungan hingga tuntas.

"Bukan hanya agen, pelaku, influencer serta penyerta lainnya saja yang ditindak, tapi yang utama adalah para bandar dan bekingnya," ujar Didik.

Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Menguak Sosok Mister T Pengendali Judi Online di Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya