Liputan6.com, Jakarta - Konflik antara suami dan istri kerap terjadi dalam rumah tangga. Tak jarang perselisihan tersebut berujung sang istri minta cerai kepada suaminya, atau sebaliknya sang suami yang menceraikan.
Dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang dibenci Allah tapi halal dilakukan. Akan tetapi, bisa menjadi sebaliknya apabila seorang istri menggugat cerai suaminya tanpa alasan atau sebab-sebab yang mendesak.
Advertisement
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga.” [H.R. Abu Daud]
Advertisement
Baca Juga
Jika seorang istri meminta cerai, apakah boleh suami membebani syarat dengan mengembalikan mahar yang telah diberikan kepadanya?
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan bahwa mahar tidak bisa dikembalikan karena sudah seutuhnya hak istri.
"Cuma jika istri minta cerai bukan kehendak sang suami, maka bisa dengan cara khulu'. Sang istri bisa membayar dengan sesuatu. Bayarnya bisa lebih mahal dari mahar yang dulu, tapi bukan mahar dikembalikan," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (20/11/2024).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Apa Itu Cerai Khulu’?
Buya Yahya menjelaskan, khulu' adalah perceraian yang dilakukan atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Nilainya bisa berbeda dari mahar yang diberikan suami.
"Khulu' itu membayar talak dengan satu pengganti. Jadi bisa saja yang diberikan oleh seorang istri jauh lebih banyak daripada maharnya dulu, bisa lebih sedikit, bisa sama (dengan mahar). Tapi itu bukan mahar yang dikembalikan. Dia membayar dirinya sendiri, (seolah) menebus dirinya," jelas Buya Yahya.
Jika pasangan suami istri bercerai secara khulu’, maka suami tidak punya hak rujuk. Hal ini berbeda dengan talak raj'i.
"Kalau suami yang mencerai (talak raj'i), tentunya nggak pakai imbalan kan. Maka, boleh suatu ketika suami kembali di dalam masa iddah sewaktu-waktu," tutur Buya Yahya.
Advertisement
Jika Bercerai dengan Talak Khulu’
Bagaimana jika bercerai dengan talak khulu' tapi suami ingin kembali kepada istrinya, sedangkan tidak bisa rujuk?
Mengutip dari NU Online, istri yang ditalak khulu' tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru. Artinya, seorang suami bisa kembali kepada istrinya dengan cara mengulang akad baru dengan mahar yang baru.
Kembali ditekankan bahwa meskipun perceraian dibolehkan oleh syariat Islam, namun tetap saja hal itu dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis:
Rasulullah SAW bersabda, "Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak." [HR Abu Dawud]
Semoga kita semua dilindungi Allah SWT, dan bagi yang telah menikah, semoga dijadikan keluarga yang berkah dan harmonis serta sakinah mawaddah warahmah.
Wallahu a’lam.