Daycare Timbulkan Kekerasan Anak di Depok Terancam Ditutup

Wali Kota Depok Idris menjelaskan, daycare yang menjadi lokasi kekerasan terhadap sejumlah anak tidak memiliki izin.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 05 Agu 2024, 13:21 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 13:21 WIB
Wali Kota Depok saat melakukan kegiatan di wilayah Cipayung, Depok.
Wali Kota Depok saat melakukan kegiatan di wilayah Cipayung, Depok. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok akan menutup daycare Wensen School, Cimanggis, Depok. Hal tersebut usai terungkapnya kasus kekerasan anak dilakukan pemilik sekaligus pengasuh, yakni Meita Irianty yang kini mendekam di Polres Metro Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, telah memonitoring kekerasan anak yang terjadi pada daycare Wensen School. Pihaknya akan menutup daycare bermasalah tersebut.

"Bisa saja ditutup," ujar Idris, Senin (5/8/2024).

Idris menjelaskan, daycare yang menjadi lokasi kekerasan terhadap sejumlah anak tidak memiliki izin. Daycare tersebut hanya memiliki izin kelompok bermain, jenjang TK dan PAUD.

"Kalau melanggar izin bisa saja (ditutup)," kata dia.

Saat ini, kasus kekerasan anak yang dilakukan tersangka telah ditangani Polres Metro Depok. Pemerintah Kota Depok telah menyerahkan kasus yang melibatkan sejumlah korban anak kepada kepolisian.

"Penyidikan sedang dilakukan, sekarang sedang dalam proses, karena ini sudah menyangkut tahap pidana akan ditangani oleh Polres Depok dalam hal ini, nanti akan kita ikuti," ucap Idris.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, DP3AP2KB telah bergerak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), untuk melakukan pendampingan. Adapun pendampingan yang diberikan, yakni memulihkan psikologis korban.

"Tahun lalu, kami telah menangani 238 kasus kekerasan, terdiri dari 132 kasus kekerasan terhadap anak dan 106 kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Nessi.

UPTD PPA Kota Depok turut pelayanan terbaik kepada korban kekerasan, termasuk respons cepat, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, hingga upaya penyelesaian kasus di pengadilan. Banyaknya kasus yang berhasil ditangani menunjukkan masyarakat Depok semakin banyak mendapatkan pertolongan dan perlindungan.

"DP3AP2KB dan UPTD PPA Kota Depok membuktikan komitmen mereka dalam menangani isu kekerasan dengan pendekatan yang terintegrasi dan holistik," kata Nessi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bayi Korban Kekerasan Pemilik Daycare Depok Alami Dislokasi Akibat Diinjak dan Dipukul

Garis polisi melintang di pagar daycare sekaligus PAUD Wensen School, Jalan Putri Tunggal No. 42, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pemilik sekolah, Meita Irianty (MI). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Garis polisi melintang di pagar daycare sekaligus PAUD Wensen School, Jalan Putri Tunggal No. 42, Cimanggis, Depok. Di lokasi ini terjadi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pemilik sekolah, Meita Irianty (MI). (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Salah seorang korban kekerasan anak yang berusia sembilan bulan mengalami dislokasi pada bagian kaki akibat kekerasan yang dilakukan tersangka Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School, Cimanggis, Depok.

Tim Advokasi Keluarga Korban, Fathia Fairuza, mengatakan kecurigaan orang tua korban telah lama dirasakan saat melihat anaknya mengalami perubahan fisik. Namun saat itu orang tua belum memiliki bukti adanya kekerasan anak yang membuat korban dislokasi.

Sampai akhirnya, saksi yang tidak disebut namanya, memberanikan diri menunjukkan bukti kepada orang tua korban.

"Iya curiga sampai akhirnya saksi berani menunjukkan CCTV sebagai bukti kepada orang tua korban," ujar Fathia, Jumat (2/8/2024).

Usai mengetahui rekaman CCTV untuk dijadikan alat bukti, saksi akhirnya berani untuk mengungkap kekerasan anak yang dilakukan tersangka secara sadis.

Kata Fathia, saksi menceritakan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada orang tua korban dan tindakan saksi diapresiasi orang tua korban karena tidak mendukung tindakan tersangka, Meita Irianty.

"Saksi ini kan membela orang tua dan tidak mendukung perbuatan kekerasan tersebut," kata Fathia.

Diketahui dari dua korban yang menjadi kekerasan tersangka, terdapat satu korban yang mengalami luka cukup parah, yakni bayi sembilan bulan. Bayi tersebut mengalami dislokasi atau bengkok pada bagian kaki akibat kekerasan yang dilakukan tersangka.

"Dari CCTV diinjak, dipukul. Kalau pada salah satu korban AMW sampai kakinya bengkok, karena bayi itu masih umur 8 bulan. Bahkan jalan aja belum bisa, baru merangkak. Cuma waktu merangkak sudah kelihatan kaki berbeda dari kondisi biasa," jelas Fathia.


Kesehatan Menurun, Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Anak di Daycare Depok Akan Dibantarkan

Tersangka kekerasan anak, Meita Irianty
Tersangka kekerasan anak, Meita Irianty saat dibawa ke Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Polres Metro Depok akan membantarkan tersangka kasus kekerasan anak, Meita Irianty karena kondisi kesehatannya menurun. Meita merupakan tersangka kekerasan anak di daycare Wensen School Indonesia, Depok yang kasusnya viral.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, kesehatan Meita Irianty menurun setelah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kepolisian berencana membantarkan tersangka untuk menjaga kesehatan dan kondisi kehamilannya.

"Hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Kramatjati. (Tersangka) belum bisa diambil keterangan," ujar Arya, Jumat (2/8/2024).

Polres Metro Depok telah mendapatkan keterangan awal untuk mengungkap kasus kekerasan anak di daycare Wensen School Indonesia milik tersangka. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan, namun tetap memperhatikan kondisi kesehatan tersangka.

"Saat ini tersangka dalam kondisi kurang sehat, kemungkinan besar akan kita bantarkan," ucap Arya.

Pembantaran penahanan akan dilakukan apabila terjadi gangguan terhadap tersangka saat dilakukan pemeriksaan, salah satunya kesehatan. Nantinya setelah kondisi kesehatan tersangka pulih kembali dan dapat menjalani pemeriksaan, maka pembantaran telah selesai.

"Misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari, kalau dia dibantarkannya di hari ketiga, berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," ucap Arya.

Pembantaran yang akan dijalankan tersangka tidak akan mengurangi masa penahan, dan akan dilakukan penghitungan lanjutan. Pembantaran dengan alasan menjalani kesehatan harus dilakukan di rumah sakit Polri dan mendapatkan pengawasan dari kepolisian.

"Ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana-mana dan dijaga oleh anggota kita," ucap Kapolres Depok.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak
INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya