Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro

Tina Talisa mengatakan bahwa mayoritas pemilik usaha yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan, sehingga perempuan menjadi tulang punggung kemajuan UMKM di Indonesia.

oleh Tim News diperbarui 12 Agu 2024, 13:47 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 03:41 WIB
Ketua Pokja Sinergi Substansi dan Sosialisasi, Tina Talisa
Ketua Pokja Sinergi Substansi dan Sosialisasi, Tina Talisa mengatakan bahwa mayoritas pemilik usaha yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan, sehingga perempuan menjadi tulang punggung kemajuan UMKM di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion yang mengusung tema, “Kemudahan Berusaha bagi Perempuan Pelaku Usaha Mikro Kecil” di Jakarta, 7 Agustus 2024.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengapresiasi perempuan yang menjadi mayoritas pemilik usaha mikro dan sudah mendaftarkan perizinan berusaha berupa NIB.

“Ibu-Ibu di sini sudah sangat membantu meningkatkan lapangan kerja di Indonesia, karena ketika usaha sudah maju, pasti perlu bantuan orang lain, sehingga merekrut tenaga kerja.” Jelas Arif.

Kemudian Arif mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mereformasi kebijakan perizinan, yang awalnya sulit menjadi mudah melalui sistem digital Online Single Submission, sehingga terjadi kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM.

“Tujuannya adalah agar semua pelaku usaha mendapat kesetaraan akses dalam hal pelayanan. Jadi tidak hanya untuk usaha besar, tapi usaha mikro kecil pun diperhatikan.” Jelas Arif.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Sinergi Substansi dan Sosialisasi, Tina Talisa mengatakan bahwa mayoritas pemilik usaha yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan, sehingga perempuan menjadi tulang punggung kemajuan UMKM di Indonesia.

“Sekitar 9,9 Juta NIB sudah terbit. 96% adalah usaha mikro dan 2%-nya adalah usaha kecil. Ini merupakan prestasi pelaku usaha yang sudah mau mendaftarkan NIB melalui sistem digital.” Kata Tina.

Manfaat memiliki NIB menurut Tina akan sangat berdampak pada kemajuan dan menjadi jalan untuk naik kelas bagi usaha mikro.

“Setelah mendapat NIB, memang tidak langsung menjadi besar, tetapi dengan NIB pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal, mengurus sertifikasi halal, dan mengikuti lelang dari pemerintah.” Jelas Tina.

Tina pun menjelaskan perubahan pendaftaran secara digital ini agar prosesnya semakin transparan, dan harapannya pelaku usaha bisa mengurus sendiri karena tidak ada biaya yang keluar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terkendala Urus NIB

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar serial FGD pertama untuk penerbitan buku yang mengusung tema, "Tranformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui UU Cipta Kerja" bersama pakar di Jakarta, 30 Juli 2024.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar serial FGD pertama untuk penerbitan buku yang mengusung tema, "Tranformasi dan Reformasi Kebijakan Melalui UU Cipta Kerja" bersama pakar di Jakarta, 30 Juli 2024.

Adapun pandangan dari pemilik usaha di Grabfood, Asmita, menyatakan bahwa 60% pemilik Grab Merchant di Indonesia adalah perempuan, tetapi masih banyak kendala yang dialami seperti pengurusan NIB ketika ada masalah teknis di website OSS.

“Maka sosialisasi yang lebih _segmented_ menurut saya sangat penting, serta harus ada coaching clinic yang rutin, agar ibu-ibu yang _gaptek_ bisa daftar dan dibantu di sana.” Jelas Asmita.

Serta masukan dari Pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Sonniya, agar pemerintah baik pusat dan daerah bisa berkolaborasi lebih lanjut dengan organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia.

“Kami juga mengurus UMKM di berbagai _remote area_, dan memang masalahnya terkait adanya ketidaksenambungan antara aturan di pusat dengan daerah.”

 


Gencarkan Sosialisasi

Arif Budimanta selaku Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dengan segmentasi tertentu agar implementasi UU Cipta Kerja khususnya dalam kemudahan perizinan semakin baik.

FGD ini dihadiri oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Fatayat Nahdlatul Ulama, Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI),dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat.

Selain itu ada juga Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi), PT Grab Teknologi, GoTo (Gojek - Tokopedia), Bank Rakyat Indonesia, Permodalan Nasional Madani, Bank Negara Indonesia, serta PT HM Sampoerna.

Infografis Ragam Akomodasi di Sektor Bisnis Hotel
Infografis Ragam Akomodasi di Sektor Bisnis Hotel. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya