DPR Dorong Pembuktian Legalitas soal Polemik Impor Diduga Ilegal

Ia mendorong pembuktian terkait legalitas barang-barang impor yang ditemukan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Agu 2024, 17:46 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 17:00 WIB
Kepala BPOPKK Partai Demokrat Herman Khaeron (Nur Habibie/Merdeka.com)
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron (Nur Habibie/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai, tidak perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor diduga ilegal. Dia melihat, hal lebih penting adalah mendorong pembuktian terkait legalitas barang-barang impor yang ditemukan.

“Silahkan saja dibuktikan melalui pembuktian satgas mafia impor. Jadi jangan sekadar menuduh, jadikan praduga tak bersalah sebagai basis,” kata Herman kepada media, seperti dikutip Selasa (20/8/2024).

Herman juga menilai, tuduhan terhadap perusahaan logistik sebagai pelaku peredaran barang impor hanya akan merusak sistem perekonomian nasional. Maka dari itu, Satgas dirasa perlu memeriksa para importir dan perbatasan yang dikelola oleh Bea Cukai.

Karena menurutnya, satu-satunya ujung tombak masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berada di perbatasan.

“Semua seharusnya ada di border (persoalannya). Harus ada pemeriksaan terhadap para importer. Saran ke Kemendag adalah tidak perlu ada tuduhan, silahkan kalau indikasi buktikan dan beri sanksi kalau ada bukti,” tambah Herman.

Jangan Sampai Ada Pihak Dirugikan

Sementara itu, Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto mengatakan, polemik tersebut harus dilihat menyeluruh. Dia mewanti jangan sampai ada pihak yang dirugikan.

“Kita ambil kasus yang kemarin terjadi, kasus itu kita mesti cek barang yang ada di gudang siapapun di negeri ini ketika dia tidak terlibat dalam pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka dia tidak bisa dibilang ilegal karena kita tak tahu barang ini dari mana," kata Mahendra dalam keterangan diterima.

Mahendra menilai, selama ini perusahaan logistik hanya perpanjangan tangan dari penerima barang. Artinya bila barang yang masuk ke Indonesia sudah tiba di darat atau saat lolos dari bea cukai, maka status barang tersebut sudah tidak bisa lagi disebut ilegal.

"Yang mengetahui adalah yang melalui kepabeanan. Siapa yang mengurus? Perusahaan yang ditunjuk. Kalau tidak terlibat dalam rangkaian itu dan barang ada di gudang, perusahaan tidak bisa dipersalahkan secara langsung,” yakin Mahendra.

Mahendra pun mengingatkan, agar pemerintah tidak asal menyalahkan pengelola gudang. Dia pun mendorong investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

“Kalau hanya sebagai pengelola gudang ya enggak bisa dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder dan ada izin forwarder dan melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang tersebut dan ternyata barang tersebut termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya dan melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” dia menandasi.

Polemik Impor Ilegal

Sebagai informasi, polemik impor ilegal diawal dari sidak Satgas ke gudang penuh barang impor di kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024.

Di sana, Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan barang elektronik yang diduga tak berizin atau ilegal.

Infografis 5 Destinasi Wisata Super Prioritas
Pemerintah telah menetapkan 5 Destinasi Super Prioritas, antara lain Borobudur, Likupang, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. (Dok: Tim Grafis/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya