Habiburokhman Gerindra Sebut MK Begal DPR dan Tak Berhak Susun UU

Menurut Habiburokhman, keputusan MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada hanya membuat kegaduhan saja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Agu 2024, 17:18 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 17:18 WIB
Habiburokhman Gerindra Sebut MK Membegal DPR dan Tidak Berhak Menyusun UU
Anggota Baleg dari Partai Gerindra Habiburokhman menyerahkan berkas pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menyampaikan pendapat mini fraksi pada rapat pengambilan keputusan terkait Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) antara Baleg dengan Kemendagri, dan Kemenkumham yang digelar pada Rabu (21/8/2024).

Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat, yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK),” kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

Habiburokhman menyebut, pihak lain yakni MK tidak memiliki hak menyusun UU. “Pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU,” kata dia.

Menurut Habiburokhman, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada itu hanya membuat kegaduhan saja.

“Kita mengakomodir hak saudara kita dari partai yang tidak punya kursi di DPRD, di sisi lain kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPR,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PDIP Sebut Baleg Bertentangan dengan Putusan MK

Bahas RUU Pilkada, Mendagri dan Menkumham Hadiri Rapat Kerja Bersama Baleg DPR
Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara itu, Fraksi PDIP menyebut keputusan Panja Baleg DPR terkait revisi UU Pilkada bertentangan dengan keputusan MK. Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non-parlemen.

"Ini bertentangan dengan keputusan MK. Nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semuakan ya disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," kata TB saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir. TB menyebut, Fraksi PDIP akan membuat nota khusus penolakan.

"Bagaimana sikap Fraksi PDIP kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah Kita sepakati Kita akan taat azas kepada keputusan MK. Ya kami akan membuat nota khusus penolakan," imbuh dia.

 

 


Parpol Parlemen Tetap Ikuti Aturan Lama

Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Baleg DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi MK yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.(Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Sebelumnya, Baleg DPR menuturkan, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah dalam Panja Baleg DPR:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.   

Infografis Peluang Anies Baswedan dan Prediksi 3 Paslon Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Peluang Anies Baswedan dan Prediksi 3 Paslon Maju Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya