Liputan6.com, Jakarta - Video syur yang diduga memperlihatkan sosok mirip istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah Salsha, beredar luas di media sosial. Menyikapi hal ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, penyelidikan terkait penyebaran video vulgar mirip Azizah Salsha saat ini sedang berjalan.
Advertisement
Baca Juga
"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024) malam.
Advertisement
Sebelumnya, beberapa akun Twitter alias X membagikan rekaman video syur yang diduga diperankan Azizah Salsha. Ketika itu, melakukan video call sex atau VCS dengan seseorang.
Dalam video itu, si wanita mengenakan baju putih. Dia beberapa kali menunjukkan area sensitif ke lawan bicaranya..
Sementara itu, sosok wanita yang diduga mirip Azizah Salsha juga muncul di dalam video lainnya.
Pada video itu, si wanita memperagakan beberapa adegan mesum di dalam sebuah ruangan.
Laporkan Akun Penyebar Hoaks dan Fitnah Dugaan Perselingkuhan ke Bareskrim Polri
Sementara itu, Nurul Azizah atau akrab disapa Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya yaitu Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant diwakili oleh Isnaldi, Egamarthadinata, dan M Nur Ichsan telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks dan fitnah dugaan perselingkuhan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam laporan itu, kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun penyebar hoaks dan fitnah yang telah merugikan kliennya.
"Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian," ujar Ega, sapaan akrabnyam, di Bareskrim Polri, Jakarta, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Dia memaparkan, pihaknya melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," beber Ega.
Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Advertisement