Soal Siaran Azan Magrib, Menkominfo Budi Arie: Sifatnya Imbauan Bukan Harus

Budi menegaskan surat itu berupa imbauan bukan pelarangan

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Sep 2024, 18:20 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 18:17 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat buka bersama di Kantor Kominfo, Rabu (3/4/2024). (Liputan6.com/ Agustinus Mario Damar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, menyatakan surat edaran mengganti siaran azan magrib menjadi running text selama misa Paus Fransiskus, dibuat atas dasar surat dari Kemenag.

“Soal azan, Kominfo itu sifatnya menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Islam dan Bimbingan Katolik Kemenag. Jadi mereka yang bersurat ke kami. Sifatnya kami hanya menindaklanjuti, dan itu bentuknya imbauan,” kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024)

Budi menegaskan surat itu berupa imbauan bukan pelarangan. Ia harap tidak ada lagi polemik di masyarakat terkait hal tersebut.

“Karena kata yang kita tulis adalah dapat. Jadi bukan harus, gitu. Saya pikir, mudah-mudahan penjelasan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Budi.

Kemenag Surati Kominfo

Sebelumnya, Kementerian Agama telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penyiaran Azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus lewat running text.

Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, menyatalan surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi.

Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional. Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.

“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musalla tetap dipersilakan,” jelas Sunanto, dalam keterangannya, Rabu (4/9/20240).

Sunanto menegaskan bahwa surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang biasanya mengacu hanya pada waktu magrib di Jakarta (WIB). “Azan Mabrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” sebutnya.

Sunanto meyalini warga Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius dan menjunjung toleransi sehingga dapat memahami upaya yang dilakukan Kementerian Agama ini adalah jalan tengah sebagai wujud hidup dalam kemajemukan.

“Semua bisa menjalankan ibadahnya. Misa berjalan. Pemberitahuan masuk waktu Magrib disampaikan lewat running text dan tetap Azan berkumandang di masjid dan musalla. Umat Katolik beribadah dalam Misa, umat Islam tetap melaksanakan ibadah Salat Magrib. Ini potret toleransi dan kerukunan umat di Indonesia yang banyak dikagumi dunia,” tegasnya.

“Sekaligus “Ini juga kontribusi besar umat Islam untuk toleransi di Indonesia dan dunia,” lanjutnya.

Ingatkan Umat

Sunanto menambahkan, hakikatnya azan Magrib disiarkan melalui televisi untuk mengingatkan umat Islam yang sedang menonton televisi agar menunaikan Sholat.

“Saya tidak tahu apakah pada saat Misa bersama Paus Fransiskus ada umat Islam yang ikut menonton melalui siaran televisi? Jika pun ada, kita sudah mengingatkan waktu Magrib masuk melalui running text tersebut,” tandasnya.

 

Infografis Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia 3-6 September 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia 3-6 September 2024. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya