Liputan6.com, Jakarta - Jakarta sampai dengan saat ini, masih dikenal dengan kemacetan lalu lintas yang menjadi salah satu masalah utama.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menerapkan kebijakan ganjil genap yang bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalanan.
Baca Juga
Menjelang akhir pekan, Jumat (6/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta menjadi sangat relevan untuk diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur berdasarkan nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.
Pada Jumat (6/9/2024), yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor pelat genap yang diperbolehkan melintas di area yang diberlakukan aturan ganjil genap.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Terkait dengan wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.
Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan memaksimalkan efisiensi perjalanan, berikut beberapa tips yang dapat diikuti oleh pengendara roda empat:
1. Periksa Nomor Pelat: Sebelum berangkat, pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari itu. Jika tidak, pertimbangkan untuk menggunakan alternatif transportasi.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap.
3. Manfaatkan Transportasi Umum: Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL.
4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki nomor pelat yang sesuai dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.
5. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Lambat: Mengatur waktu perjalanan Anda di luar jam berlaku ganjil genap dapat membantu menghindari pelanggaran.
6. Perhatikan Informasi Terkini: Selalu periksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap melalui media massa atau aplikasi resmi pemerintah untuk menghindari perubahan mendadak.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, serta mengikuti tips yang diberikan, pengendara roda empat di Jakarta dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien, terutama menjelang akhir pekan yang biasanya lebih padat.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement