Ganjil Genap di Jakarta Jelang Akhir Pekan: Aturan, Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips bagi Pengendara Roda Empat

Menjelang akhir pekan, Jumat (6/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta menjadi sangat relevan untuk diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Sep 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap terus berlaku.
Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Jumat (6/9/2024). (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta sampai dengan saat ini, masih dikenal dengan kemacetan lalu lintas yang menjadi salah satu masalah utama.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menerapkan kebijakan ganjil genap yang bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan di jalanan.

Menjelang akhir pekan, Jumat (6/9/2024), aturan ganjil genap Jakarta menjadi sangat relevan untuk diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.

 

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur berdasarkan nomor pelat kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh beroperasi pada tanggal genap.

Pada Jumat (6/9/2024), yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan nomor pelat genap yang diperbolehkan melintas di area yang diberlakukan aturan ganjil genap.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Terkait dengan wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Suasana Ganjil Genap Saat PSBB Transisi di Jakarta
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan memaksimalkan efisiensi perjalanan, berikut beberapa tips yang dapat diikuti oleh pengendara roda empat:

1. Periksa Nomor Pelat: Sebelum berangkat, pastikan nomor pelat kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari itu. Jika tidak, pertimbangkan untuk menggunakan alternatif transportasi. 

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap.

3. Manfaatkan Transportasi Umum: Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki nomor pelat yang sesuai dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.

5. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Lambat: Mengatur waktu perjalanan Anda di luar jam berlaku ganjil genap dapat membantu menghindari pelanggaran.

6. Perhatikan Informasi Terkini: Selalu periksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap melalui media massa atau aplikasi resmi pemerintah untuk menghindari perubahan mendadak.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, serta mengikuti tips yang diberikan, pengendara roda empat di Jakarta dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien, terutama menjelang akhir pekan yang biasanya lebih padat.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Usulan tersebut berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya