Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap pada 30 dan 31 Desember 2024. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi menjelang akhir tahun serta meningkatkan kualitas udara di ibu kota. Aturan ini akan berlangsung dengan jadwal tertentu dan mencakup 26 ruas jalan utama di Jakarta.
Namun, untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, sistem ganjil genap akan ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Peniadaan ini bertujuan mendukung kelancaran perayaan keagamaan dan kegiatan malam tahun baru yang diprediksi memadati beberapa titik di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Langkah ini didasarkan pada berbagai regulasi yang telah diterbitkan, seperti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022. Dengan penerapan ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran arus lalu lintas di Jakarta. Berikut informasinya dirangkum Liputan6, Senin (30/12).
Advertisement
Jadwal dan Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Mengutip Liputan6 News, kebijakan ganjil genap di Jakarta diberlakukan kembali mulai 30 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Peraturan ini berlaku di dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Pembatasan ini dirancang untuk mengurangi kepadatan kendaraan selama jam sibuk dan memberikan ruang lebih bagi pengguna transportasi umum.
Meskipun diterapkan secara ketat selama hari kerja, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, termasuk pada 25-26 Desember dan 1 Januari 2025. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memanfaatkan periode ini untuk merencanakan perjalanan dengan lebih leluasa.
“Ganjil genap tetap diberlakukan tanggal 30 dan 31 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 10.00 di ruas arteri ibu kota,” kata TMC Polda Metro Jaya Aipda Yogi Supono, dilansir dari RRI.
Advertisement
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Sebanyak 26 ruas jalan di Jakarta akan menerapkan kebijakan ganjil genap ini, meliputi area strategis dan jalan utama di berbagai wilayah kota. Ruas-ruas tersebut termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Lokasi lainnya mencakup Jalan HR Rasuna Said, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Fatmawati, dan Jalan Gunung Sahari yang merupakan jalur utama di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Ruas-ruas ini dipilih karena menjadi titik kemacetan utama yang sering mengalami lonjakan volume kendaraan.
Pemerintah daerah memastikan bahwa sistem ini diberlakukan secara konsisten di seluruh area yang ditentukan untuk memaksimalkan hasil dari pengaturan lalu lintas ini.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terpengaruh oleh kebijakan ini. Beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas berpelat merah, serta kendaraan bermotor listrik. Selain itu, kendaraan yang mengangkut masyarakat disabilitas dan kendaraan umum dengan pelat kuning juga bebas dari aturan ini.
Kendaraan dinas operasional TNI, Polri, dan pimpinan lembaga negara termasuk dalam daftar pengecualian, sebagaimana kendaraan khusus untuk penanganan darurat seperti mobil kesehatan dan pengangkut logistik penting. Sepeda motor juga tidak terpengaruh oleh sistem ini, sehingga pengguna roda dua dapat tetap melintas tanpa hambatan.
Pengecualian ini diatur dengan tujuan mendukung mobilitas layanan penting dan darurat, terutama dalam kondisi tertentu yang memerlukan respon cepat.
“Kami mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tetap berhati-hati,” tambahnya
Advertisement
Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap
Bagi masyarakat yang harus melintas di kawasan ganjil genap, ada beberapa tips yang dapat diterapkan untuk mempermudah mobilitas. Salah satunya adalah dengan memeriksa plat nomor kendaraan dan mencocokkannya dengan tanggal yang berlaku. Menggunakan aplikasi navigasi juga dapat membantu menemukan rute alternatif yang bebas dari aturan ini.
Menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL menjadi pilihan yang disarankan karena layanan ini tidak terpengaruh oleh pembatasan. Selain itu, carpooling atau berbagi kendaraan dengan teman dan rekan kerja juga bisa menjadi solusi praktis untuk mengatasi aturan ini.
Memanfaatkan layanan ride-sharing dan menyesuaikan waktu perjalanan di luar jam ganjil genap merupakan langkah lain yang dapat diambil untuk memastikan perjalanan tetap lancar.
Dampak Kebijakan Ganjil Genap Terhadap Lalu Lintas Jakarta
Penerapan sistem ganjil genap diharapkan mampu mengurangi kemacetan di Jakarta secara signifikan. Dengan pembatasan ini, volume kendaraan di jalan-jalan utama dapat ditekan sehingga menciptakan arus lalu lintas yang lebih teratur dan efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dengan mengurangi emisi karbon dari kendaraan bermotor. Dalam jangka panjang, ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi pengendara yang bergantung pada kendaraan pribadi, terutama di wilayah dengan akses transportasi umum yang terbatas. Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini memberikan hasil yang optimal.
Advertisement
Apakah ganjil genap berlaku pada hari libur nasional?
Tidak, aturan ini ditiadakan pada hari libur nasional seperti 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Apakah sepeda motor terkena aturan ganjil genap?
Tidak, sepeda motor dikecualikan dari aturan ini dan dapat melintas tanpa batasan.
Advertisement
Bagaimana cara mengetahui ruas jalan yang terkena ganjil genap?
Daftar lengkap 26 ruas jalan yang terkena aturan ini dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau aplikasi peta digital.
Apakah ada sanksi bagi yang melanggar aturan ini?
Ya, pelanggar akan dikenakan tilang elektronik dengan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Advertisement