Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju

Pada akhir pekan seperti hari ini, Sabtu (4/1/2025) aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Mengapa begitu?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Akhir pekan, Sabtu (4/1/2024) tak ada aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Namun, pada akhir pekan seperti hari ini, Sabtu (4/1/2025) aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Mengapa begitu?

Sebab seperti yang telah kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.

Dengan begitu, pada akhir pekan hari ini, Sabtu (4/1/2025) tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja.

Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini, Selasa (19/11/2024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dengan ketat sesuai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bagi pengendara roda empat atau lebih, memahami dan mengadaptasi diri terhadap kebijakan ganjil genap adalah kunci untuk menghindari sanksi dan memaksimalkan waktu perjalanan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:

1. Perencanaan Perjalanan yang Matang:

- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa kalender dan menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan ganjil genap. Ini penting untuk menghindari pelanggaran dan denda.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pada hari-hari ketika kendaraan Anda tidak diizinkan melintas, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari kemacetan tetapi juga mengurangi jejak karbon Anda.

3. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif. Ini sangat berguna untuk menemukan jalur yang lebih cepat dan menghindari jalan yang terkena aturan ganjil genap.

4. Berkendara Bersama (Carpooling):

- Mengatur perjalanan bersama teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor berbeda dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

- Selalu patuhi aturan lalu lintas lainnya, seperti kecepatan maksimum dan penggunaan sabuk pengaman. Ini tidak hanya penting untuk keselamatan Anda tetapi juga untuk menghindari penalti tambahan.

6. Pantau Informasi Terkini:

- Kebijakan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti berita terbaru dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan lalu lintas dan polusi udara.

Meskipun tidak berlaku pada akhir pekan seperti Sabtu (4/1/2025), pengendara roda empat atau lebih tetap perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan ini pada hari kerja.

Dengan perencanaan yang tepat dan pemanfaatan teknologi, masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien di Jakarta. 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap di Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (29/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (2/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya