Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Namun, pada akhir pekan seperti hari ini, Sabtu (4/1/2025) aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan. Mengapa begitu?
Advertisement
Baca Juga
Sebab seperti yang telah kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.
Advertisement
Dengan begitu, pada akhir pekan hari ini, Sabtu (4/1/2025) tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja.
Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips Menghadapi Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Bagi pengendara roda empat atau lebih, memahami dan mengadaptasi diri terhadap kebijakan ganjil genap adalah kunci untuk menghindari sanksi dan memaksimalkan waktu perjalanan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
1. Perencanaan Perjalanan yang Matang:
- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa kalender dan menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan ganjil genap. Ini penting untuk menghindari pelanggaran dan denda.
2. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Pada hari-hari ketika kendaraan Anda tidak diizinkan melintas, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Ini tidak hanya membantu Anda menghindari kemacetan tetapi juga mengurangi jejak karbon Anda.
3. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif. Ini sangat berguna untuk menemukan jalur yang lebih cepat dan menghindari jalan yang terkena aturan ganjil genap.
4. Berkendara Bersama (Carpooling):
- Mengatur perjalanan bersama teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor berbeda dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Patuhi Aturan Lalu Lintas:
- Selalu patuhi aturan lalu lintas lainnya, seperti kecepatan maksimum dan penggunaan sabuk pengaman. Ini tidak hanya penting untuk keselamatan Anda tetapi juga untuk menghindari penalti tambahan.
6. Pantau Informasi Terkini:
- Kebijakan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti berita terbaru dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi tantangan lalu lintas dan polusi udara.
Meskipun tidak berlaku pada akhir pekan seperti Sabtu (4/1/2025), pengendara roda empat atau lebih tetap perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan ini pada hari kerja.
Dengan perencanaan yang tepat dan pemanfaatan teknologi, masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien di Jakarta.Â
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement