Jelang Malam Tahun Baru Selasa 31 Desember 2024, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada akhir tahun hari ini atau jelang malam tahun baru, Selasa (31/12/2024) berlaku di sejumlah ruas jalan. Di mana saja dan bagaimana aturannya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Des 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan yang semakin hari kian parah. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan yang semakin hari kian parah.

Pada akhir tahun hari ini atau jelang malam tahun baru, Selasa (31/12/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengendara roda empat atau lebih.

Pada hari Selasa (31/12/2024) ini, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang ditentukan.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap harus mencari alternatif rute atau menyesuaikan waktu perjalanan mereka.

Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (libur Nataru).

Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Karena seperti yang telah kita ketahui, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Di akhir pekan hari ini, Sabtu (20/7/2024) ganjil genap Jakarta tidak berlaku, semua kendaraan bebas melintas kapan dan di mana saja. (Merdeka.com)

Menghadapi kebijakan ganjil genap memerlukan strategi dan persiapan agar perjalanan tetap lancar. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara:

1. Perencanaan Rute dengan Aplikasi Navigasi:

- Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk merencanakan rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Aplikasi ini juga dapat memberikan informasi real-time mengenai lalu lintas dan estimasi waktu tempuh.

2. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang bebas dari aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi alternatif yang lebih cepat dan ekonomis.

3. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan searah dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu mengatasi kemacetan.

4. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

- Pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada. Hal ini tidak hanya menghindarkan Anda dari tilang, tetapi juga memastikan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.

5. Persiapkan Kendaraan:

- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memulai perjalanan. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar untuk menghindari kendala teknis di jalan.

6. Cek Jadwal dan Agenda:

- Sesuaikan jadwal dan agenda Anda dengan kebijakan ganjil genap. Jika memungkinkan, atur ulang pertemuan atau kegiatan ke waktu di luar jam berlakunya kebijakan.

7. Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan: - Jika memungkinkan, gunakan kendaraan listrik atau hybrid yang lebih ramah lingkungan dan dapat mengurangi polusi udara di kota.

8. Tetap Tenang dan Sabar:

- Kemacetan seringkali tidak dapat dihindari, oleh karena itu, tetap tenang dan sabar selama perjalanan. Dengarkan musik atau podcast untuk membuat perjalanan lebih menyenangkan.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap serta menerapkan tips berkendara di atas, diharapkan para pengendara dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan efisien di ibu kota. Tetap waspada dan selamat berkendara!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (16/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya