Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, dikenal dengan kemacetan lalu lintas yang padat. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Namun, pada hari ini, Kamis (26/12/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan. Mengapa begitu? Sebab bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal 2024.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin merayakan Natal bersama keluarga dan kerabat tanpa harus khawatir dengan pembatasan pelat nomor akhir kendaraan.
Advertisement
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, peniadaan ganjil genap pada 25 dan 26 Desember 2024 tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Oleh sebab itu, kata Syafrin, sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Saat berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.Â
Â
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap memerlukan strategi dan perencanaan yang matang bagi para pengendara. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
1. Perencanaan Rute Alternatif:
- Sebelum berangkat, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital yang dapat memberikan informasi lalu lintas terkini.
2. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta atau MRT untuk menghindari pembatasan ganjil genap. Ini juga dapat mengurangi stres berkendara di tengah kemacetan.
3. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau tetangga yang memiliki tujuan sama dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya perjalanan.
4. Pemanfaatan Teknologi:
- Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time tentang kondisi lalu lintas dan memberikan saran rute tercepat.
5. Persiapan Waktu:
- Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dan mengurangi risiko terlambat akibat kemacetan.
6. Periksa Kebijakan Harian:
- Selalu periksa pengumuman resmi dari pemerintah DKI Jakarta mengenai kebijakan ganjil genap, terutama pada hari-hari khusus atau libur nasional.
7. Kendaraan Alternatif:
- Jika memungkinkan, gunakan kendaraan roda dua yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.
Dengan memahami dan mempersiapkan diri terhadap kebijakan ganjil genap, pengendara dapat mengurangi stres dan meningkatkan efisiensi perjalanan mereka.
Kebijakan ini, meskipun menantang, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas dan berkontribusi pada upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik di Jakarta.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement