Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah mengajukan langkah hukum banding atas vonis terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
“Sudah (mengajukan banding), tertanggal 4 September 2024,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
Menurut Harli, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim. Salah satunya perihal tidak dijatuhkannya hukuman denda.
Advertisement
“Karena ada tuntutan JPU yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, seperti JPU menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda namun oleh hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar denda,” kata Harli.
Vonis
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons hasil vonis tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Diketahui, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan putusan yang lebih ringan terhadap Toni Tamsil dibandingkan tuntutan jaksa.
“Sikap JPU pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan catatan, Toni Tamsil didakwa dengan Kesatu Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Kedua Pasal 22 UU Tipikor. Isi dalam Tuntutan Pasal 21 UU Tipikor tanggal 01 Agustus 2024 yakni pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan potong tahanan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp 10 ribu.
“Sementara Putusan tanggal 29 Agustus 2024 Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yaitu pertama, Pasal 21 UU Tipikor, kedua, pidana penjara selama tiga tahun potong tahanan, ketiga, biaya perkara Rp 5 ribu,” kata Harli.
Advertisement