Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air

Polisi resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Sep 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2024, 12:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

"Sementara dua telah ditetapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Menurut dia, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi Forum Tanah Air.

"Diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel," kata Ade.

Diketahui,  polisi langsung selidiki kasus pembubaran Diskusi Forum Tanah Air dengan tema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional". Identitas para pelaku pun dicari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyebut, pihaknya telah menyita berbagai rekaman video guna mengidentifikasi para pelaku.

"Iya sudah kita ambil beberapa rekaman handphone & CCTV untuk identifikasi pelaku untuk ditangkap lanjut proses hukumnya," kata dia kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).

Ade mengatakan, diduga para pelaku berjumlah lima hingga 10 orang. Kini, proses penyelidikan sedang berjalan.

"5 sampai 10 (orang) sedang diidentifikasi identitas yang bersangkutan," ucap dia.

Sebelumnya, acara Diskusi Forum Tanah Air bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024, dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengecam keras terjadinya pembubaran diskusi secara paksa oleh aksi premanisme.

"Tindakan pembubaran diskusi tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit," kata dia dalam keterangannya yang dikutip Minggu (29/9/2024).

Teror Terhadap Kebebasan Berekspresi

Pihaknya juga mengecam tindakan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas aksi premanisme dalam pembubaran diskusi di Kemang tersebut.

"Aparat kepolisian seharusnya mengambil tindakan yang presisi untuk melindungi kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi dalam diskusi dimaksud. Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia," tutur Halili.

Dia menuturkan, aksi premanisme yang meneror kebebasan sipil bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya terjadi kekerasan serupa yang mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat sipil dan media dalam berekspresi.

"SETARA Institute mendesak pemerintah, khususnya aparat kepolisian, untuk mengusut tuntas sejumlah aksi premanisme dan mempertanggungjawabkan kepada publik penanganan aksi premanisme dimaksud," kata Halili.

Selain itu, dia mengungkapkan, pembubaran diskusi melalui aksi premanisme tersebut dalam pandangan SETARA Institute merupakan alarm nyaring.

"Yang menandai bahwa kebebasan sipil semakin menyempit di tengah demokrasi yang semakin surut," pungkasnya.

Komnas HAM Minta Aksi Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Diusut Tuntas

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi yang dilakukan secara paksa dan anarkis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28 September 2024.

"Komnas HAM mendorong dilakukannya penegakan hukum. Selain itu, kami berharap agar pemerintah, khususnya melalui aparat penegak hukum, melindungi ruang kebebasan sipil," kata Atnike, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9/2024).

Atnike menyatakan penyesalannya atas terjadinya pelanggaran hak sipil dan tindakan intimidatif yang terlihat dalam video yang tersebar di media sosial.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh terulang karena pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk berkumpul secara damai dan berekspresi.

Komnas HAM akan menelusuri lebih lanjut peristiwa ini guna mengetahui penyebab insiden tersebut, serta akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara hukum.

"Komnas HAM masih melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait duduk perkara peristiwa ini," tambah Atnike.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya