Waketum MUI Desak Polisi Segera Adili Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jaksel

Anwar menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin hak setiap individu untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3.

oleh Tim News diperbarui 30 Sep 2024, 00:03 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 00:03 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dalam rangka mengunjungi dan bersilaturahmi dengan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dalam rangka mengunjungi dan bersilaturahmi dengan Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak pihak kepolisian untuk mengadili para pelaku pembubaran diskusi yang diadakan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).

Anwar menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin hak setiap individu untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3.

“Oleh karena itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut, karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya, dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut,” kata Anwar dalam keterangan, Minggu (29/9/2024).

Anwar menambahkan bahwa jika ada perbedaan pendapat, pendekatan yang seharusnya digunakan adalah dialogis, menggunakan akal sehat yang berakhlak dan beretika, bukan dengan cara kekerasan.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Refly Harun dan Din Syamsuddin, adalah kegiatan legal yang dijamin oleh konstitusi. “Untuk itu, sebagai warga negara yang baik, semestinya semua orang harus menghormatinya,” ujarnya. dilansir dari Antara.

 

Wajib Diadili

Diskusi Forum Tanah Air
Diskusi Forum Tanah Air bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional", dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tak dikenal. Acara digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) (Istimewa)

Dalam rangka menjaga perkembangan demokrasi dan kehidupan berbangsa yang sehat, Anwar meminta pihak berwajib untuk memproses dan mengadili tindakan perusakan tersebut dengan seadil-adilnya.

“Tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap para pelaku keonaran tersebut, maka trust atau kepercayaan dari masyarakat terhadap pihak kepolisian tentu akan rusak, dan itu jelas tidak baik bagi perjalanan bangsa ini ke depannya,” tambah Anwar Abbas.

 

Identifikasi 10 Pelaku

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal menyatakan ada 10 orang yang menjadi pelaku perusakan dalam acara diskusi tersebut.

“Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya,” ungkapnya.

Ade menambahkan bahwa identitas pelaku yang awalnya tidak dikenal kini sudah diketahui dan akan segera ditangkap. “Pelaku segera kita tangkap dan proses hukum,” tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya