Kejar Tersangka Baru, Kejagung Terus Periksa Pejabat Waskita di Kasus Korupsi Tol MBZ

Adapun pemeriksaan pada Senin, 23 September 2024 dilakukan terhadap saksi Fx Purbayu Ratsunu (FXPR) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Periode 2021 hingga sekarang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Okt 2024, 09:21 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 09:21 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Waskita selama sepekan terakhir, terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Menurut Harli, pihaknya pada Selasa, 1 Agustus 2024, melakukan pemeriksaan terhadap DR selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015-2017.

Sementara pada Jumat, 27 September 2024, pemeriksaan dilakukan terhadap Josia I Rastandi (JIR) selaku Direktur PT Risen Engineering Consultant, EY selaku Pengendali Mutu Independen Proyek Japek II Elevated periode 2017-2020, dan Mochammad Fajar Daniel (MFD) selaku Kepala Teknik Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated) Periode Januari 2017.

Kemudian, Kamis 26 September 2024, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Lasino (LSN) selaku SVP Infrastruktur II PT Waskita Karya 2021, Abdul Kholiq (AK) selaku Kepala Proyek Japek II Elevated Periode 2021-2022, dan Stanislaus Bayu Nugroho (SBN) selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2020-Maret 2022.

Hendro Asmoro (HA) selaku Site Engineering & Contract Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2017-Juli 2020, HW selaku Function Head Operational/General Manager PT Acset Indonusa, Mujiman (MJM) selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated Periode 2018-2020, dan Dian Mustikasari (DM) selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated Periode November 2018-Juni 2021.

Selanjutnya pada Rabu, 25 September 2024 saksi yang diperiksa yakni R Atok Hendrayanto (RAH) selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries, Ugeng Hariadi (UH) selaku Direktur Utama PT Tensindo Kreasi Nusantara, dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020.

Pemeriksaan pada Selasa, 24 September 2024 menyasar ke Jimmy Rivael Sitompul (JRPS) selaku Direktur Utama PT Grant Surya Pondasi, KNN selaku Civil Site Engineering Proyek Japek II Elevated KSO Waskita Acset periode 2017-2020, dan Dhetik Ariyanto (DA) selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement & Construction Division PT Waskita Karya Periode 2020-2021.

Adapun pemeriksaan pada Senin, 23 September 2024 dilakukan terhadap saksi Fx Purbayu Ratsunu (FXPR) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Periode 2021 hingga sekarang.

Diketahui, sebagian besar para saksi sejauh ini masih aktif menjabat di PT Waskita Karya maupun PT Waskita Beton Precast.

“Seluruhnya diperiksa untuk tersangka DP,” kata Harli.


Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi, yang pada hari ini ada tiga orang saksi,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Dari tiga saksi yang diperiksa, satu di antaranya pun ditetapkan tersangka yakni DP selaku Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ.

“Oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” Kuntadi menandaskan.

 

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya