Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pengendara pada Selasa, 8 Oktober 2024

Memahami aturan ganjil genap di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024, termasuk jam operasional, wilayah yang terpengaruh, serta tips praktis bagi pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Okt 2024, 07:09 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap di Jakarta.
Pada hari ini, Selasa (8/10/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, ibu kota Indonesia yang selalu sibuk, terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kronis. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap.

Pada hari ini, Selasa (8/10/2024), kebijakan ini kembali diberlakukan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta. 

Aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan. Pada hari ini, Selasa (8/10/2024) yang merupakan tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap yang diizinkan melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan.

Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil, harus mencari rute alternatif atau menggunakan moda transportasi lain.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

1. Periksa Pelat Nomor Anda:

Pastikan Anda mengetahui angka terakhir dari plat nomor kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal hari ini. Jika angka terakhir plat nomor Anda ganjil, pertimbangkan untuk menggunakan moda transportasi lain.

2. Gunakan Transportasi Umum:

Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, dan KRL yang dapat menjadi alternatif praktis dan efisien untuk menghindari aturan ganjil genap.

3. Rencanakan Rute Alternatif:

Jika Anda harus menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan jalur yang lebih cepat dan sesuai.

4. Manfaatkan Fasilitas Park and Ride:

Beberapa stasiun MRT dan halte TransJakarta menyediakan fasilitas park and ride. Anda bisa memarkir kendaraan di tempat tersebut dan melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

5. Pertimbangkan Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan searah dapat menjadi solusi untuk tetap berkendara tanpa melanggar aturan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan langkah penting untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Dengan memahami aturan dan memanfaatkan tips yang telah disebutkan, pengendara dapat tetap beraktivitas dengan lancar dan efisien.

Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pertimbangkan opsi transportasi lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (21/9/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya