Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, salah satu kota Indonesia yang padat dengan aktivitas dan kendaraan, menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Kebijakan ini mengatur kendaraan roda empat atau lebih berdasarkan nomor polisi ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal kalender.
Baca Juga
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan, seperti pada hari ini, Sabtu (7/12/2024).
Advertisement
Mengapa begitu? Ya, seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, kebijakan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Ketika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Untuk sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Â
Tips Berkendara di Jakarta
Bagi pengendara roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips agar tetap nyaman dan efisien saat berkendara di Jakarta:
1. Rencanakan Perjalanan Anda:
- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa tanggal dan menyesuaikan jadwal perjalanan Anda dengan aturan ganjil genap. - Gunakan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time tentang lalu lintas dan rute alternatif.
2. Manfaatkan Transportasi Umum:
- Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, atau kereta komuter untuk menghindari pembatasan ganjil genap.
3. Carpooling:
- Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan tetapi juga dapat menghemat biaya perjalanan.
4. Fleksibilitas Waktu:
- Jika jadwal Anda memungkinkan, cobalah untuk bepergian di luar jam sibuk ganjil genap. Ini bisa membantu Anda menghindari kemacetan dan batasan aturan.
5. Parkir di Luar Area Ganjil Genap:
- Cari tempat parkir di pinggiran area ganjil genap dan lanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.
6. Mengikuti Perkembangan Kebijakan:
- Kebijakan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi Anda dengan mengikuti berita terbaru atau pengumuman dari pemerintah daerah.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, serta menerapkan tips di atas, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar di Jakarta.
Kebijakan ini, meskipun menantang bagi beberapa pengendara, bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement