Jelang Akhir Pekan Jumat 6 Desember 2024, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama kepolisian kembali menerapkan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 06 Des 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 06 Des 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (4/12/2024). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama kepolisian kembali menerapkan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

Peraturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, dengan jadwal khusus yang dimulai pada Senin hingga Jumat. Pembatasan ini berlaku di 26 titik lokasi di Jakarta pada waktu tertentu.

Jadwal ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi: pagi dan sore hingga malam. Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan (Sabtu dan Minggu).

Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya