Simak Aturan Pajak Reklame Mengenai Jenis, Ukuran, Bentuk, dan Bahan

Pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024

oleh Tim News diperbarui 17 Okt 2024, 16:16 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 15:41 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menuturkan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah No.12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024.

“Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024,” tutur Morris Danny.

Nama pengenal usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pergub ini adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.

Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame.

Di antaranya dipasanf melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini.

Kemudian ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame dan jumlah reklame sebanyak 1 buah.

 

Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame

Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi juga diatur.

Pertama reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan.

Kedua, reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman.

Selanjutnya yang penting diketahui adalah beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan.

Di antaranya jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon, ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi.

Selanjutnya, bahan reklame berupa papan/billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis.

Reklame pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic.

Sementara itu untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas.

Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024.

Infografis Kopi-Kopi Indonesia yang Jadi Primadona
Infografis Kopi-Kopi Indonesia yang Jadi Primadona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya