Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Oktober 2024, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menerapkan sistem ganjil genap, termasuk pada hari ini, Jumat (25/10/2024).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Okt 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Jumat (25/10/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya yang padat, terutama menjelang akhir pekan, Jumat (25/10/2024).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menerapkan sistem ganjil genap, termasuk pada hari ini, Jumat (25/10/2024).

Sistem ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama kota dan meningkatkan efisiensi lalu lintas.

Pada hari Jumat (25/10/2024) aturan ini kembali menjadi sorotan bagi para pengendara yang ingin memastikan perjalanan mereka tetap lancar.

Sistem ganjil genap mengacu pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil dan itu berlaku pada hari ini, Jumat (25/10/2024).

Sementara yang berangka genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, yang artinya tidak boleh melintas pada hari ini.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional dan tanggal merah, serta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu dan Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap telah diterapkan di seluruh titik yang ditentukan sejak 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan, serta mengatasi masalah kemacetan dan polusi di Jakarta.  

Tips Berkendara Jelang Akhir Pekan

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menghadapi aturan ganjil genap, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara kendaraan roda empat atau lebih:

1. Periksa Pelat Nomor:

Sebelum berangkat, selalu periksa angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal hari itu. Ini akan membantu Anda menghindari pelanggaran aturan.

2. Gunakan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum, seperti TransJakarta atau MRT, yang lebih efisien dan terhindar dari aturan ganjil genap. Selain itu, ini juga dapat mengurangi stres berkendara di tengah kemacetan.

3. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Aplikasi ini juga memberikan informasi lalu lintas terkini yang dapat memudahkan perjalanan Anda.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor sesuai dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya bahan bakar, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:

Dengan merencanakan perjalanan lebih awal, Anda dapat menghindari jam-jam sibuk dan mengurangi risiko terjebak dalam kemacetan.

6. Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas:

Selain aturan ganjil genap, pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Keamanan dan keselamatan di jalan harus selalu menjadi prioritas utama.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan menerapkan tips berkendara di atas, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman di Jakarta, terutama menjelang akhir pekan.

Selain itu, peran serta setiap individu dalam mematuhi aturan lalu lintas akan sangat membantu dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Macet
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Titik ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (22/10/2024). (Merdeka.com)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya