Baleg DPR RI Beri Tenggat Waktu 10 Hari AKD dan Fraksi untuk Usulkan RUU Prolegnas

Baleg DPR RI memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas.

oleh Tim News diperbarui 25 Okt 2024, 06:31 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024, 06:31 WIB
Baleg DPR
Baleg DPR membantah bahwa rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. (Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memberikan tenggat waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan hingga fraksi untuk mengajukan usulan rancangan undang-undang yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029.

"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi. Dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Hal itu disampaikan Sturman pada akhir rapat Baleg bersama Badan Keahlian DPR RI yang membahas mekanisme pembentukan undang-undang.

Anggota Baleg DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menambahkan bahwa daftar usulan rancangan undang-undang (RUU) tersebut nantinya akan diinventarisasi untuk penyusunan Prolegnas.

"Tadi juga disampaikan fraksi-fraksi akan mengusulkan, juga dari masyarakat mungkin, Anda mau mengusulkan silakan nanti, sehingga nanti dikumulasi untuk menjadi Prolegnas," jelas Andreas seusai rapat.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme penyusunan Prolegnas, terdapat Prolegnas yang ditetapkan untuk jangka menengah, tahunan, hingga kumulatif terbuka.

"Kan ada kumulasi Prolegnas dalam arti lima tahun, ada juga prioritas dalam setahunan, tetapi ada juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila terjadi kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk pembahasan yang kumulatif terbuka," terangnya. dilansir dari Antara.

 

Gerak Cepat

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat dalam membahas sejumlah RUU prioritas.

"Kami sekarang fokus Baleg itu lebih pada mempercepat semua," ujarnya usai rapat.

Bob Hasan menyatakan bahwa Baleg belum dapat mengalkulasi jumlah RUU yang akan masuk dalam daftar Prolegnas, sebab masih dilakukan penyesuaian hingga akhir tahun.

"Belum ditotal, kami belum semuanya. Ini kan masih bulan apa. (Nanti) Desember sudah ketahuan (daftar susunan Prolegnas)," katanya.

 

Proses Penyusunan Prolegnas

Pada Rabu (23/10), Baleg DPR RI mulai menyesuaikan sejumlah RUU yang akan masuk dalam daftar Prolegnas. Bob Hasan menjelaskan bahwa proses penyusunan Prolegnas akan terus dilakukan penyelarasan hingga 5 Desember 2024.

"Sudah ada susunannya, tetapi kami tinggal menyelaraskan kembali. Itu tadi mulai dari sekarang sampai dengan tanggal 5 Desember," ujar Bob seusai memimpin rapat perdana Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya