Tim Hukum PDIP Belum Ambil Langkah Lain Pasca Putusan PTUN Jakarta, Menanti sikap Megawati

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tak menerima gugatan PDIP, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

oleh Tim News diperbarui 25 Okt 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024, 19:00 WIB
Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun
Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Foto: Dokumentasi Tim Media PDIP).

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tak menerima gugatan PDIP, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Sebab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan yakni Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

“(Proses hukum selanjutnya) hal ini tentu tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Gayus Lumbuun, saat konferensi pers, di Kantor DPP PDIP Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Berdasarkan pandangan pribadinya, sebaiknya proses hukum pascagugatan PTUN ini tak dilanjutkan. Dia beralasan, masih banyak yang harus dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakimnnya.

Gayus pun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Namun, pada prosesnya justru hakim di PTUN menolak gugatan.

“Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini. Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” ujar Gayus.

“Kenapa, kalau kita bicara pokok, perkaranya kami haqul yakin kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” sambung dia.

 

Menaruh Harapan ke Prabowo

Dia mengatakan, proses peradilan yang semacam ini tentu tidak akan bermanfaat banyak bagi masyarakat.

Maka dari itu, Gayus menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.

Harapan itu nyata, kata Gayus, ketika Prabowo berani menegur langsung para menterinya untuk tertib hukum serta tidak menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya semena-mena. Termasuk, menggunakan kop surat untuk kepentingan yang bukan kedinasan.

“Besar harapan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama dibidang peradilan karena sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi,“ imbuhnya.

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” tutur Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan majelis hakim, PTUN menilai karakteristik permasalahan hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.

Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.

“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelas dia.

 

 

Reporter: Alma fikhasari/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya