RUU KUHAP Didorong Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029

ICJR menyebut dibutuhkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur teknis formil dan peranan APH untuk mengaur ketentuan baru di dalam KUHP baru.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Nov 2024, 10:40 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 10:37 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih menggodok penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025—2029. Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komnas HAM hingga LBH mendorong agar RUU tersebut masuk Prolegnas. Dorongan tersebut mendapat sambutan beberapa anggota Baleg.

“Fraksi Partai NasDem setuju untuk KUHAP ini kita jadikan prioritas pada prolegnas 2025. Karena, memang KUHP-nya sendiri akan berlaku pada Januari 2026 dan banyak ketentuan pidana dan alternatif pemidanaan yang baru yang perlu diatur dalam KUHAP tersebut Bagaimana pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Salah satu revisi KUHAP disampaikan oleh perwakilan dari LBH APIK dan ICJR. ICJR menyebut dibutuhkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur teknis formil dan peranan APH untuk mengaur ketentuan baru di dalam KUHP baru. 

Sementara usulan dari LBH APIK terkait revisi KUHAP antara lain mengenai hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana, ketentuan mengenai perlindungan korban, ketentuan mengenai alat bukti, peraturan mengenai praperadilan, restitusi dan kompensasi, ketentuan mengenai penerimaan laporan di Kepolisian dan penerapan Restorative Justice yang tidak tepat dalam penegakan hukum. 

Menurut anggota Badan Legislasi, Saleh Partaonan Daulay menyambut usulan ICJR hingga LBH Apik tersebut.

“Beberapa usulan yang sangat baik dan saya setuju dari poin-poin yang disampaikan ini termasuk soal undang-undang Hukum Acara Pidana. Saya kira ini boleh nanti tulisan-tulisan resmi sebagai apa masukan itu mungkin bisa dibuat secara lengkap dan disampaikan kepada Baleg” ujar Saleh.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk Prolegnas. 

Empat RUU Itu adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baleg DPR Segera Susun Prolegnas

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menayatakan, pihaknya akan fokus menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menyebut beberap RUU akan menjadi prioritas.

"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam Prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Bob di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Menurut Bob, salah satu RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," ujarnya.

Bob menyebut, proses penyusunan Prolegnas masih dalam tahap penyelarasan hingga 5 Desember 2024.

"Sudah ada susunannya tapi kita menyelaraskan kembali. Tadi mulai dari sekarang sampai dengan tanggal 5 Desember," jelasnya.

Selain itu, Bob memastikan RUU Perampasan Aset belum masuk dalam susunan Prolegnas, kecuali ada usulan ulang dari DPR atau Komisi.

"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di Baleg ini. Kita rancang kembali," pungkas dia.

Infografis

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya