Kapolri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun Telah Disita Sepanjang 2020-2024

Menurut Kapolri, sejak 2020 hingga 2024 ada barang bukti narkoba senilai Rp 31,8 triliun yang telah disita polisi.

oleh Tim News diperbarui 11 Nov 2024, 15:46 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 15:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya mendukung swasembada pangan yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap capaian Polri dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, sejak 2020 hingga 2024 ada barang bukti narkoba senilai Rp 31,8 triliun yang telah disita polisi.

"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," ujar Sigit dalam rapat kerja di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Sigit menuturkan, dalam kurun 2020 sampai 2024, ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba. Barang bukti yang telah disita mulai dari sabu, ganja, pohon ganja, luas area wilayah yang ditanami ganja, heroin, kokain, hashish, XTC, dan tembakau gorila.

"Sehingga kurang lebih dari tahun 2020 sampai dengan 2024 kita telah menyita barang bukti narkoba apabila dirupiahkan senilai Rp 31,87 triliun," ucapnya.

"Dan kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," kata Sigit.

 

Strategi Pemberantasan Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons cepat berbagai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung Asta Cita, baik soal program hingga kebijakan pemerintah lainnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons cepat berbagai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung Asta Cita, baik soal program hingga kebijakan pemerintah lainnya. (Nanda Perdana).

Sigit juga memaparkan strategi utama pemberantasan narkoba. Untuk rencana jangka pendek yakni 1-2 tahun Polri melakukan penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

Selanjutnya, rencana jangka menengah yakni 3-5 tahun, Polri mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75 persen polres, implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan meningkatkan kerja sama internasional.

"Untuk jangka panjang (6-10 tahun) tentunya kita terus melakukan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh Polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba," pungkas Sigit.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Memburu Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya