Komdigi Akan Evaluasi Kebijakan Non PNS Masuk Tim Pemblokiran Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengevaluasi kebijakan terkait perekrutan tenaga ahli untuk ditugaskan dalam tim pemblokiran situs-situs bermuatan judi online.

oleh Tim News diperbarui 14 Nov 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2024, 21:00 WIB
Basmi Judi Online, Menteri Komdigi Meutya Hafid Gandeng OJK
Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan untuk memberantas judi online, kementerian yang dipimpinnya kini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengevaluasi kebijakan terkait perekrutan tenaga ahli untuk ditugaskan dalam tim pemblokiran situs-situs bermuatan judi online.

Adapun hal ini buntut dari tertangkapnya AK salah satu tersangka dalam kasus judi online.

"Semua SOP-nya lagi kita audit," kata Menkomdigi Meutya Hafid kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Politikus Golkar ini tak mau berkomentar lebih jauh perihal adanya SOP yang memperbolehkan seorang bekerja di bagian pemblokiran, meski tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, dia tegaskan aturan baru itu sedang dalam tahap pengkajian ulang.

"Yang lama saya enggak komentar dan enggak paham juga, tapi kita lagi audit," tandas Meutya.

Sebelumnya, Komdigi memecat 10 oknum pegawai yang terlibat kasus judi online.

Pemecatan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid. Dia menegaskan, 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terjerat kasus judi online telah dipecat.

"10 orang yang sudah diberhentikan," kata Meutya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Meutya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Dia beralasan, proses hukum terhadap 10 orang telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan)," ucap dia.

 

Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.

Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin, (11/11/2024).

Dia mengatakan, sejauh ini total tersangka ada 18 orang. Adapun, satu orang tersangka insial A masuk daftar DPO.

"Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Ade Ary menerangkan, 18 orang tersangka meliputi 10 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 8 diantaranya berlatar belakang sipil.

Keterangan Ade Ary sekaligus meralat jumlah pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat. Di mana, sebelumnya disebutkan 11 orang.

"Rincian 18 orang; 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil," ucap dia.

Terungkap

Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.

Total, 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka.

Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Padahal, AK tidak lulus seleksi CPNS tapi malah dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya