Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan tarif impor yang akan diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump untuk barang-barang dari luar negeri yang akan masuk ke AS mendapat sorotan.
Selain berdampak pada harga iPhone di Amerika Serikat, rupanya pemerintah kini tengah mengkaji dampaknya ke sektor teknologi dan digital di Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip Antaranews, Sabtu (12/4/2025), Menkomdigi Meutya Hafid menyebut, pemerintah sedang mengkaji apakah ada aturan domestik yang perlu diperbarui untuk meningkatkan daya saing, termasuk dalam percepatan teknologi digital.
Advertisement
"Kami mengkaji, apakah ada aturan di Indonesia yang memang perlu diperbarui dalam kerangka untuk daya saing yang lebih baik," kata Meutya.
Salah satu fokus kajian tentang kenaikan tarif Trump yang dikaji adalah kemudahan investasi di Indonesia, agar negara ini memiliki daya saing lebih baik dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Salah satu contohnya, kata Meutya, adalah investasi pada pusat data atau data center, di mana investasi yang masuk di Indonesia. Pemerintah pun menelaah regulasi yang bisa mempermudah investasi data center di dalam negeri.
"Data center kan banyak investasi yang masuk justru bukan di Indonesia, kami telaah lagi apakah aturan yang terkait data center di Indonesia itu bisa dimudahkan sehingga potensi investasi yang masuk bisa lebih banyak," tutur Meutya.
Tarif Trump Tak Berdampak Langsung ke Infrastruktur Digital dan Perangkat
Sementara, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto menambahkan, kebijakan tarif Trump AS tidak memberikan dampak langsung ke sektor infrastruktur digital, termasuk dari segi perangkat telekomunikasi.
"Sebenarnya kalau dari sisi perangkat bukan kami yang mengatur, ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Dengan tarif impor ini, secara layanan tidak terpengaruh," kata Wayan.
Terkait infrastruktur digital, Komdigi, kata Wayan, hanya melakukan sertifikasi perangkat. Masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pun, disebutkannya, ada di bawah kewenangan Kemenperin.
"TKDN ada di Kemenperin. Contohnya mengenai iPhone 16 kemarin, kami hanya sertifikasi, yang menentukan TKDN-nya di Kemenperin. Sampai hari ini, kami di sektor infrastruktur digital melihatnya belum berpengaruh," kata Wayan.
Advertisement
Tarif Trump Justru Bikin Harga iPhone di AS bakal Naik
Alih-alih berpengaruh ke para konsumen di Indonesia, kebijakan tarif Trump justru akan berimbas pada konsumen di Amerika Serikat (AS).
Pasalnya, para konsumen di negara tersebut terancam harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli iPhone karena Presiden AS Donald Trump memberlakukan serangkaian tarif besar-besaran pada sejumlah negara.
Hal ini diprediksi dapat mengubah lanskap perdagangan global secara drastis. Menurut sejumlah analis, barang-barang konsumen seperti iPhone bisa kena imbas paling besar, dengan kenaikan sebesar 30 persen hingga 40 persen jika Apple membebankan tarif tersebut kepada konsumen.
Mengapa bisa demikian? Sebagian besar iPhone masih dibuat di Tiongkok, yang dikenai tarif Trump sebesar 54 persen. Jika pungutan tersebut terus berlanjut, Apple akan menghadapi pilihan sulit: menanggung biaya tambahan atau membebankannya ke pelanggan.
Model iPhone 16Â termurah di pasar AS dengan harga USD 799 atau Rp 13,5 jutaan (asumsi kurs Rp 16.990 per 1 USD), bisa naik menjadi USD 1.142 (Rp 19,3 jutaan)--menurut proyeksi analis di Rosenblatt Securities--mengatakan harganya bisa naik hingga 43 persen jika Apple membebankan tarif itu ke konsumen.
Harga iPhone 16 Pro Max yang lebih mahal, dengan layar 6,9 inci dan penyimpanan 1 terabyte, yang saat ini dijual USD 1.599 (Rp 27 jutaan), bisa menjadi hampir USD 2.300 (Rp 39 jutaan). Demikian sebagaimana dikutip dari New York Post, Senin (7/4/2025).
