Liputan6.com, Jakarta Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah melalui sebuah video, menuai pro dan kontra.
Â
Advertisement
Baca Juga
Terkait hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kapasitas Prabowo pada saat memberikan dukungan bukanlah sebagai presiden tapi sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Advertisement
"Itu kan beliau sebagai Ketum Partai Gerindra," kata dia di Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Prasetyo meminta masyarakat tak perlu khawatir. Dia kemudian mengungkit kembali bahwasanya Prabowo pada saat itu sebagai Ketum Gerindra.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena beliau hanya memberikan dukungan beliau sebagai ketua umum Gerindra," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, kepala negara dan menteri diperbolehkan memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Sebab, aturan netralitas saat pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada), hanya untuk TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu merespons soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Kata Istana soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Dia mengatakan, baik presiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. Dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, pejabat negera, seperti menteri, apabila hendak mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu harus mengajukan cuti dan dilakukan di luar hari kerja.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan, dukungan Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin, maupun pasangan calon kepala daerah lainnya, tidak menyalahi aturan apapun.
"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon," kata Hasan.
Advertisement
KPU: Hampir Mirip Pemilu 2024
Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap Ahmad Lutfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah. Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Terkait hal itu, Anggota KPU RI August Mellaz mengulas Pemilu 2024 khususnya Pilpres, di mana sejumlah pihak menuntut Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan cuti kampanye lantaran dinilai memihak kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau di aturan KPU kan sudah disediakan dan itu sempat, sebenarnya kan relatif tidak mengalami perubahan ya. Di Pemilu 2024 lalu juga situasi semacam ini juga hampir mirip gitu. Tapi kan tidak dilakukan (cuti)," tutur August di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat terkait dukungan Presiden Prabowo terhadap salah satu paslon Pilkada 2024 menjadi kewenangan Bawaslu RI.
"Nah sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu. Kami itu juga rencananya tanggal 14 sampai 16 juga lakukan Rapimnas antara pimpinan KPU RI dan juga di tingkat provinsi dengan pimpinan Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi," kata August.