Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng menggelar Apel Siaga dan memdeklarasikan program Zero Halinar pada Senin, 18 November 2024. Diketahui, Halinar adalah singkatan yang memiliki kepanjangan handphone, pungutan liar dan narkoba.
“Dalam suasana penuh semangat dan kedisiplinan, kami menggelar Apel Siaga dan Deklarasi Zero Halinar sebagai langkah progresif menuju lingkungan pemasyarakatan yang bebas pelanggaran,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera seperti dikutip dari siaran pers.
Meldy memastikan, apel yang diikuti oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI dan POLRI tersebut, tidak hanya menjadi simbol komitmen dalam menjaga integritas.
Advertisement
“Ini juga bukti nyata keseriusan Lapas Kelas IIB Sampit mendukung reformasi pemasyarakatan,” tegas dia.
Meldy menjelaskan, apel deklarasi digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.08.05-714, yang menyerukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, penipuan online, dan praktik pungli di lapas maupun rutan.
Setelah deklarasi, Meldy bersama jajaran struktural dan staf pegawai, melakukan penandatanganan komitmen Zero Halinar. Penandatanganan ini menjadi wujud nyata komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan lapas yang bebas dari Halinar.
Pemusnahan Barang Razia
Sebagai informasi, kegiatan juga diisi dengan pemusnahan barang-barang hasil razia yang berhasil disita di Lapas Kelas IIB Sampit. Barang-barang tersebut mencakup 55 handphone, 6 senjata tajam rakitan, 40 charger, 15 earphone, serta berbagai barang lain yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan.
Diketahui, proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali, sekaligus menegaskan ketegasan dalam menegakkan aturan.
Advertisement