Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Angka ini lebih besar dibandingkan usulan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang hanya menaikkan upah minimum 6 persen.
Prabowo mengatakan keputusan ini diambilnya usai berdiskusi dengan pimpinan buruh. Dia menuturkan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Advertisement
Baca Juga
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," sambungnya.
Â
Jaringan Pengaman Sosial
Dia menyampaikan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Khususnya, mereka yanf bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," tutur Prabowo.
Â
Advertisement