Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri unsur Pemerintah, Serikat Pekerja, Akademisi dan Pengusaha hingga kini masih membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Pembahasan terkait besaran UMSP Jakarta 2025 berlangsung alot.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho mengatakan, unsur Dewan Pengupahan Jakarta telah menggelar rapat sejak 9-11 Desember 2024. Hari optimistis Dewan Pengupahan akan menetapkan besaran UMSP Jakarta 2025 sebelum 1 Januari 2025.
Dia mengatakan, Dewan Pengupahan-Pekerja masih menyamakan persepsi guna menentukan besaran UMSP 2025 sesuai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2024.
Advertisement
Di dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor 16 tahun 2024 menyebutkan, pekerjaan sektoral memiliki karakeristik dan risiko pekerjaan berat, berdasarkan spesialisasi atau kompetensi.
"Selama tiga hari kami menggelar rapat untuk menyamakan persepsi berdasarkan rujukan dan dasar kajian. Dari unsur Serikat pekerja mengusulkan sebanyak 13 sektor sedangkan pengusaha mengajukan lima sektor," ujar Hari Nugroho dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/12/2024).
Menurut Hari, pada rapat hari ketiga, Rabu 11 Desember 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memiliki gambaran serupa terkait sektor dan subsektor yang masuk UMSP Jakarta 2025. Namun, kata dia, besaran UMSP belum dapat ditetapkan.
"Namun, kami belum bicara besaran angka yang ditetapkan dalam UMSP DKI Jakarta tahun 2025. Sesuai amanat Permenaker, pemerintah daerah menetapkan apabila sudah terjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," terang Hari.
Besaran UMP Jakarta Menurut Hari, besaran UMSP Jakarta 2025 bakal lebih tinggi dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta 2025 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 829 tahun 2024 sebesar Rp5.396.761.
"Kami berharap penetapan UMSP DKI Jakarta tahun 2025 secepatnya dapat ditetapkan setelah adanya kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha untuk diserahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Alhamdulilah, rapat Dewan Pengupahan yang digelar hari ini sudah mengerucut," ucap dia.
Hari menyampaikan, terdapat lima sektor yang diusulkan unsur pengusaha saat pembahasan besaran UMSP Jakarta 2025 yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan serta konstruksi dan real estate.
Sementara itu, dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan 13 sektor masuk dalam kategori UMSP, yakni konstruksi, kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata, telekomunikasi, ritel, kelistrikan serta transportasi.
Â
Selamat, UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp5.396.761
Sebelumnya, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Nilai dari kenaikan UMP 2025 ini sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.
Salah satu Pemprov yang telah mengumumkan UMP 2025 adalah DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh dikutip dari Antara, Rabu 11 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.
"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," jelas Teguh.
Â
Advertisement
Selaras dengan Kebutuhan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.
Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker," kata Hari di Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.
"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," ujar Hari.