Indonesia Tetap Pantau Perkembangan 5 Napi Anggota Bali Nine di Australia Lewat KBRI

Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima napi anggota Bali Nine ke negara asalnya, Australia. Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap memantau perkembangan lima napi kasus penyelundupan narkoba tersebut.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 15 Des 2024, 19:35 WIB
Diterbitkan 15 Des 2024, 19:35 WIB
Mengenal Anggota Bali Nine yang Menjadi Tersangka Kasus Narkoba
Dafta kesembilan orang anggota Bali Nine yang menjadi tersangka kasus narkoba dan akan di hukum mati.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.

Pemantauan perkembangan lima napi anggota Bali Nine itu dilakukan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Dia menjelaskan, Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke telah meneken pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan para napi kasus Bali Nine tersebut pada Kamis (12/12/2024) lalu.

“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.

Yusril menyatakan bahwa lima anggota Bali Nine tersebut tetap berstatus sebagai napi. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut. 

“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.

 

Dipulangkan ke Australia Minggu Pagi

Jelang Eksekusi Mati 'Bali Nine', Nusakambangan Dijaga Ketat
Jelang eksekusi mati terpidana narkoba, keamanan di Nusakambangan diperketat. tampak puluhan aparat kepolisian dikerahkan untuk menjaga Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, (4/3/2015).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke Australia pada Minggu pagi tadi. Kelima napi tersebut, antara lain Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. 

Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, kelima napi tersebut bersama perwakilan Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pada pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Dieksekusi Mati hingga Tewas di Penjara

Jenazah Duo Bali Nine, Andrew Chan Dimakamkan
Jenazah Andrew Chan saat dibawa masuk ke dalam mobil sebelum diantar ke pemakaman di Sydney, Australia (8/5/2015). Andrew Chan dieksekusi mati pemerintah Indonesia pada Rabu 29 April lalu . (AFP PHOTO/Peter PARKS)

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.

Kesembilan narapidana itu, antara lain Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015. Sementara Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.

Sedangkan Tan Duc meninggal dunia pada 2018 di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup.

  

Infografis Rencana Barter Buronan Filipina Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Haas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Barter Buronan Filipina Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Haas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya