Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa?

Dalam pemeriksaan, korban sama sekali tidak menyinggung soal pernyataan George Sugama Halim yang mengaku kebal hukum.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Des 2024, 21:45 WIB
Diterbitkan 16 Des 2024, 21:45 WIB
George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)
George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mendalami narasi terkait George Sugama Halim alias GSH yang diduga mengaku kebal hukum. Anak bos toko roti itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati, Dwi Ayu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penyidik telah memeriksa Dwi Ayu sebagai saksi pelapor atau korban.

Dalam pemeriksaan, korban sama sekali tidak menyinggung soal pernyataan George Sugama Halim kebal hukum. Hal itu diungkapkan Nicolas sesuai hasil berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saat pemeriksaan awal, dari pelapor tidak ada pernyataan-pernyataan seperti yang beredar di media sosial saat ini. Ini kita sampaikan sesuai dengan berita acara pemeriksaan pelapor ya, korban dalam hal ini. Kata-kata yang men-judge dan sebagainya itu tidak ada di hasil berita acara pelapor pada saat pertama pelapor memberikan keterangan ke pihak kepolisian," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

"Menurut keterangan pelapor, dari hasil yang di-BAP oleh penyidik, tidak ada (pelaku mengaku kebal hukum). Pelapor menyampaikan hal itu di BAP, tidak ada sama sekali," sambung Nicolas.

Nicolas menegaskan tidak mau berasumsi lebih jauh terkait kebenaran narasi tersebut. Dia menyatakan pihaknya akan menggali lebih jauh apakah benar anak bos toko roti itu mengaku kebal hukum.

"Jadi kami tidak bisa berasumsi bahwa itu benar terjadi atau tidak. Karena nanti kami akan meminta keterangan lanjutan, tambahan ya," ujar Nicolas.

Menurut Nicolas, jika narasi itu bagian dari fakta, seharusnya dituangkan ke dalam BAP. "Kalau benar itu, kata-kata itu disampaikan, harus dicantumkan dalam berita acara. Berita acara saksi pelapor dalam hal ini," kata Nicolas.

Baca juga Detik-detik Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.
Polisi menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Polisi memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban yang merupakan karyawati toko roti dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

"Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," ujar dia.

Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar Nicolas.

Kronologi Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti

Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawati sampai Terluka, Sebut Dirinya Kebal Hukum
Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawati sampai Terluka, Sebut Dirinya Kebal Hukum.  foto: Instagram @kabarjakarta24

Sebelumnya, korban yang merupakan karyawati toko roti, Dwi Ayu, dihajar oleh anak dari bosnya gegara menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Anak bos toko roti itu marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan dari korban pada 18 Oktober 2024

"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata Lina dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).

Lina mengatakan empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Para saksi yakni, pelapor, terlapor, orangtua terlapor dan rekan korban yang juga karyawan toko roti.

"Empat saksi yang sudah diperiksa," ucap Lina.

Netizen: No Viral No Justice

Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawati sampai Terluka, Sebut Dirinya Kebal Hukum
Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawati sampai Terluka, Sebut Dirinya Kebal Hukum.  foto: Twitter (X) @OmJ_JeNggot

Kasus penganiayaan ini terkuak usai beredar di media sosial X. Salah satunya diunggah oleh akun @OmJ_JeNggot. Di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.

"No viral no justice. Seorang bos roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi," tulis keterangan unggahan video pada Jumat, 13 Desember 2024.

Aksi keji ini banyak mendapat tangggapan dari warganet di media sosial. Sebagian merasa heran kenapa butuh waktu cukup lama untuk menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

"Kenapa dia ga mau anter, apakah mungkin ada bau bau pelecehan?" tanya seorang netizen.

"Kenapa karyawannya nolak nganter makanan ke kamar anak bos itu? Apakah ada trauma di balik kamar itu?" sahut warganet lain.

"Perlu diusut tuh jangan sampe lepas, mesti di kerangkeng bos nya😂,” komentar seorang warganet.

"Kebal hukum? Tolong aparat negara, dicek n ricek siapa orang ini? Koq kebal hukum? Apakah hanya dia yang mempunyai negeri tercinta ini?" kata pengguna yang lain.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya