Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti, Kapolres Jelaskan Alasan Lamanya Proses Penanganan

Polisi menyebutkan kasus serupa banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Des 2024, 18:19 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 18:19 WIB
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, salah satu alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Halim Sugama (GHS), anak bos toko roti di Jakarta Timur. Menurutnya, laporan yang dilakukan korban yakni Dwi Ayu Darmawati (DAD) hanya laporan umum saja.

Hal itu dikatakan usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

"Saya sampaikan di RDP bahwa kami sesuai kan dengan SOP yang berlaku dalam prises penyelidikan dan penyidikan, karena yang dilaporkan ke kami itu kasus tindak pidana umum biasa," kata Nicolas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

"Dia tidak melampiri foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu. Dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video, jadi seperti layaknya kasus yang lain," sambungnya.

Menurutnya, kasus serupa banyak terjadi dan penanganannya pun sudah sesuai standar operasional (SOP).

"Karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat," ujarnya.

Kemudian, lamanya penanganan ini juga adanya saksi yang tidak ingin menghadiri pemanggilan dari penyidik. "Kedua ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari kornan tidak mau datang," ucapnya.

Selain itu, dalam laporan yang dilakukan oleh Dwi Ayu. Ketika itu ia datang dengan sudah tidak adanya luka atau sudah disembuhkan dengan menggunakan salep.

"Saat pelapor datang ke kami itu kan punya luka itu sudah dibersihkan dan pakai salep. Sebelum ke Polres dia sudah diantar oleh ibu dari tersangka untuk ke Klinik mengobati itu, setelah itu dia sudah bersih ya, baru kita antar ke RS Polri, dilakukan pemeriksaan ver visum," pungkasnya.

 

George Ditetapkan Sebagai Tersangka

George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)
George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya karyawati, ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 16 Desember 2024. (Istimewa)... Selengkapnya

Polisi memutuskan untuk menahan anak pemilik toko roti, George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawati.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka akan dilakukan penahanan.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12).

Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di Toko Roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/PolresMetroJakartaTimur/PoldaMetroJaya, 18 Oktober 2024.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya