Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat, dan bagi Anda yang merencanakan mudik, penting untuk memahami aturan lalu lintas yang berlaku.
Salah satu kebijakan yang perlu diperhatikan adalah sistem ganjil genap yang akan diterapkan di sejumlah ruas tol. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi saat arus mudik dan balik Lebaran.
Baca Juga
Sistem ganjil genap untuk arus mudik Lebaran 2025 akan mulai berlaku pada Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Advertisement
Ruas jalan tol yang terkena dampak meliputi jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414, serta Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98.
Namun, perlu diingat bahwa informasi mengenai ruas tol Tangerang-Merak dapat bervariasi di beberapa sumber, sehingga selalu penting untuk merujuk pada informasi resmi terbaru.
Persiapan yang matang sangat diperlukan agar perjalanan mudik Anda tidak terhambat. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan aturan ganjil genap mudik Lebaran yang berlaku dan cek kondisi lalu lintas terkini. Dengan informasi yang tepat, perjalanan mudik Anda akan lebih lancar dan aman.
Detail Penerapan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap ini akan diterapkan mulai Kamis (27/3/2025) pukul 14.00 WIB hingga Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB untuk arus mudik.
Sedangkan untuk arus balik, aturan ini berlaku mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 00.00 WIB. Ruas jalan tol yang terpengaruh meliputi:
- Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414
- Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98
Pengendara yang melanggar aturan ini akan dialihkan ke jalur arteri, dan pengawasan dilakukan melalui sistem ETLE. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar perjalanan tidak terganggu.
Pentingnya Persiapan Sebelum Mudik
Menjelang mudik, pastikan Anda melakukan persiapan yang matang. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Cek kondisi kendaraan: Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dan memenuhi syarat untuk perjalanan jauh.
- Siapkan dokumen kendaraan: Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM dalam keadaan lengkap dan valid.
- Informasi lalu lintas: Selalu cek kondisi lalu lintas terkini melalui aplikasi atau media sosial resmi untuk menghindari kemacetan.
Dengan melakukan persiapan yang baik, perjalanan Anda akan lebih nyaman dan aman. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di sepanjang perjalanan.
Advertisement
Polda Banten Terapkan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelabuhan Merak Urai Kepadatan Mudik Lebaran
Sebelumnya, dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menerapkan kebijakan pengaturan pelabuhan dan sistem ganjil genap kendaraan bermotor.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama lintas instansi dan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto melalui Kepala Bidang Humas Polda Banten menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan dan pengendalian lalu lintas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.
Tiga pelabuhan utama di wilayah Banten akan difungsikan secara terpisah guna menghindari penumpukan kendaraan di satu titik. Pelabuhan Merak akan melayani kendaraan roda empat pribadi, kendaraan golongan IV.B dan V.A, bus, serta penumpang pejalan kaki.
Sementara itu, Pelabuhan Ciwandan diperuntukkan bagi kendaraan roda dua pribadi dan truk golongan V.B serta VI.B. Adapun Pelabuhan BBJ Bojonegara dikhususkan untuk kendaraan truk golongan VII, VIII, dan IX.
Sistem Ganjil Genap di Ruas Tol
Selain pengaturan pelabuhan, sistem ganjil genap juga akan diberlakukan di ruas Tol Cikupa–Merak.
Kebijakan ini akan dimulai pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 30 Maret 2025 pukul 14.00 WIB. Sistem ini diterapkan untuk mengatur volume kendaraan serta menghindari kemacetan pada akses menuju pelabuhan.
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas, sedangkan pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal akan diarahkan keluar dari jalan tol dan diminta melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri menuju Pelabuhan Merak.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu kelancaran dan keselamatan bersama selama arus mudik berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Banten.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini, masyarakat diimbau mengikuti kanal resmi media sosial Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.
Advertisement
