Ketua Badan Anggaran DPR Minta Pemerintah Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah memastikan, pihaknya sudah menyampaikan agar pemerintah memitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Des 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2024, 19:00 WIB
Kaleidoskop 2024: Rekaman Peristiwa di Indonesia dalam Bingkai Foto
Penolakan PPN 12 Persen. Massa aksi dari generasi Z dan millenial berunjuk rasa menolak kenaikan PPN 12 persen di kawasan Selayang Pandang, depan Istana Negara, Kamis (19/12/2024). Para generasi Z menilai penerapan PPN 12 persen sangat memberatkan dan mencekik rakyat menengah ke bawah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah memastikan, pihaknya sudah menyampaikan agar pemerintah memitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Menurut dia hal itu penting, khususnya terhadap rakyat berkategori miskin hingga menengah ke atas.

"Pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah. Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan," kata Said dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Ketua DPP PDIP itu berharap, dampak kenaikan PPN 12 persen nantinya bisa tepat bermanfaat untuk program-program pemerintah yang membutuhkan dana besar. Khususnya Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun.

Maka dari itu, Said pun menyuarakan sembilan poin mitigasi resiko kenaikan PPN 12 persen. Berikut catatannya:

  1. Perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran. 
  2. Subsidi bbm, gas lpg listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.
  3. Subsidi transportasi umum diperluas yangmenjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.
  4. Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 kebawah, serta rumah susun.
  5. Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.
  6. Melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.
  7. Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
  8. Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.
  9. Memastikan program penghapusan kemiskinan esktrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen.

CAMP Sebut PPN dan Daya Beli Bakal Pengaruhi Industri Ice Cream

 PT Campina Ice Cream Industry Tbk (CAMP) optimis pada 2025 melihat adanya potensi pertumbuhan yang lebih baik. Perseroan memperhatikan faktor-faktor seperti PPN dan perkembangan daya beli masyarakat yang akan mempengaruhi industri. 

Direktur Pemasaran dan Penjualan Campina Ice Cream, Adji Anjono Purwo mengatakan Perseroan berencana untuk memperluas pasar dengan meluncurkan produk-produk yang lebih terjangkau. 

“Sebagai perusahaan, kami beradaptasi dengan situasi ekonomi saat ini dengan menghadirkan inovasi produk baru yang dapat menjangkau daya beli masyarakat,” kata Adji dalam public expose, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/12/2024).

Adji menambahkan, dengan strategi ini, Perseroan yakin perusahaan akan lebih siap menghadapi tantangan pasar pada 2025 dan tetap optimis untuk terus bertumbuh dengan menyesuaikan portofolio produk yang ada.

Adapun untuk proyeksi industri es krim pada 2025. Adji percaya industri ini akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk es krim yang berkualitas dan inovatif. 

Dengan strategi yang tepat dan pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan pasar, Perseroan yakin dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. 

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan tren pasar, sehingga Campina dapat tetap menjadi pemimpin di industri es krim. Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan,” pungkasnya.

PPN 12% Berlaku 2025, Ongkos Layangan KSEI Bakal Naik?

Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di pasar modal, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya transaksi.

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penerapan kebijakan tersebut sehubungan dengan layanan KSEI. Hal senada sebelumnya juga pernah diungkapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang masih menunggu aturan pelaksanaan dari aturan tersebut.

"Kami saat ini sedang berkomunikasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga melakukan kajian bersama, koordinasi bersama konsultan pajak kami. Jadi apakah berdampak dengan biaya pelayanan, so far kami belum melihat dampak tersebut," kata Samsul dalam media Luncheon di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Selasa (24/12/2024).

PPN 12 persen akan dikenakan khusus pada barang dan jasa premium yang dinikmati oleh kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Barang premium tersebut meliputi makanan, layanan pendidikan, hingga listrik untuk rumah tangga kelas atas.

Beberapa contoh barang premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain beras premium, daging premium, ikan dan seafood premium, buah-buahan premium, layanan pendidikan premium, pelayanan kesehatan VIP, hingga listrik daya besar 3500-6600 VA.

"Jadi nanti pasti akan diberi notifikasi apabila ada (penerapan PPN 12%). Jadi untuk sementara ini kami masih dalam posisi menunggu juklak atau petunjuk teknis lebih lanjut dari otoritas," imbuh Samsul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya