Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta telah menyerahkan berkas pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi Jakarta. Proses tersebut selanjutnya akan diteruskan oleh DPRD ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
"Kami telah menyerahkan kepada DPRD Provinsi," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Dody menjelaskan, setelah DPRD menerima pengusulan tersebut, proses pengesahan akan dilanjutkan ke tingkat Pemerintah Pusat. Tahapan ini menandai berakhirnya seluruh kewenangan KPU DKI dalam pemilihan kepala daerah.
Advertisement
"Mekanisme kami dari KPU menyerahkan ke DPRD dan DPRD menyerahkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," katanya.
KPU Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DK Jakarta.
"Sesuai undang-undang menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (9/1) .
Menurut dia, dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.
Untuk itu, lanjut Wahyu, sesuai peraturan yang ada maka pasangan Pram-Doel mulai Kamis (9/1) telah sah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Advertisement
Pelantikan Pramono-Rano Tunggu Perpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih pada Kamis (9/1/2025). Namun, waktu pelantikan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Domain pelantikan ini kan domain pemerintah pusat ya. Jadi kami serahkan ke pemerintah pusat, yang pasti di level kami prosesnya sudah selesai,” kata Wahyu usai rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, dalam Perpres itu pelantikan kepala daerah dijadwalkan berlangsung 7 Februari 2025. Jadwal tersebut bakal dipakai apabila tak ada perubahan dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja pengumuman di pemerintah pusat tentang Perpres 80 ada perubahan atau tidak ya. Di Perpres 80, pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025,” ucap Wahyu.