Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Sandy Permana Hari Ini

Prarekonstruksi kasus pembunuhan Sandy Permana dilakukan di Perumahan TNI-Polri Umum, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jan 2025, 16:41 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 16:40 WIB
Nanang Gimbal (45), pembunuh Sandy Permana tiba Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Nanang Gimbal (45), pembunuh Sandy Permana tiba Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan prarekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.

Prarekonstruksi dilakukan di Perumahan TNI-Polri Umum, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025)

"Akan dilakukan prarekonstruksi di TKP," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).

Bambang mengatakan, prarekontruksi bertujuan untuk mensinkronkan keterangan antarsaksi-saksi maupun tersangka dengan barang bukti yang ada di lokasi.

"Untuk mencocokkan antara keterangan saksi dan keterangan tersangka dan bagaimana dimana tempatnya yang bersangkutan melakukan kegiatan," ucap dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keberadaan pelaku pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.

Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada

"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.

"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar dia.

Nanang Gimbal Jadi Tersangka Pembunuhan Sandy Permana

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar mengumumkan Nanang Gimbal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Sandy Permana.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar mengumumkan Nanang Gimbal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Sandy Permana. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Polisi menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka kasus pembunuhan Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar. Dia mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Nanang Gimbal dari terlapor menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).

Bambang mengatakan Nanang dipersangkakan pasal berlapis. Adapun, jeratannya Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya