Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan prarekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.
Prarekonstruksi dilakukan di Perumahan TNI-Polri Umum, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025)
Advertisement
Baca Juga
"Akan dilakukan prarekonstruksi di TKP," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Bambang mengatakan, prarekontruksi bertujuan untuk mensinkronkan keterangan antarsaksi-saksi maupun tersangka dengan barang bukti yang ada di lokasi.
"Untuk mencocokkan antara keterangan saksi dan keterangan tersangka dan bagaimana dimana tempatnya yang bersangkutan melakukan kegiatan," ucap dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, keberadaan pelaku pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal (45) diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.
Nanang ditangkap petugas gabungan unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Dusun Poris RT.04/09 Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang pada
"Benar pelaku sudah berhasil diamankan hasil informasi dari masyarakat yang mendukung dalam proses penangkapan pelaku. Pelaku diamankan Rabu 15 Januari 2025 sekitar pukul 10.45 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Ade Ary mengatakan, pelaku saat ini masih dilakukan proses interogasi. Kepada polisi, pelaku mengaku kepergian ke Karawang untuk menghindari kejaran petugas.
"Pelaku dengan sengaja kabur dan bersembunyi untuk hindari kejaran petugas kami," ujar dia.
Nanang Gimbal Jadi Tersangka Pembunuhan Sandy Permana
Polisi menetapkan Nanang Gimbal sebagai tersangka kasus pembunuhan Sandy Permana, seorang aktor sekaligus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar. Dia mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Nanang Gimbal dari terlapor menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).
Bambang mengatakan Nanang dipersangkakan pasal berlapis. Adapun, jeratannya Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, Nanang terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Advertisement